Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diperiksa 12 Jam Soal Mafia Minyak Goreng, Sejumlah Dokumen Disita dari Eks Mendag Lutfi

        Diperiksa 12 Jam Soal Mafia Minyak Goreng, Sejumlah Dokumen Disita dari Eks Mendag Lutfi Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen dari mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. Namun, penyidik tidak menyebut isi dokumen tersebut.

        "Ada dokumen yamg disita dari dia (Lutfi) juga. Ada dokumen-dokumen disita juga," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Supardi kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

        Baca Juga: Disebut Durhaka Sama Jakarta, Anies Baswedan Tegaskan Akan Tampung Nama Pengganti JIS, Hanya Saja...

        Saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada 17 Maret 2022 lalu, Lutfi sempat mengklaim memiliki data terkait mafia minyak goreng. Ketika dikonfirmasi apakah dokumen yang disita terkait data mafia minyak goreng tersebut, Supardi enggan menjawabnya.

        "Saya tidak bilang (data) mafia, tapi ada dokumen yang disita juga," ujarnya.

        Diperiksa 12 Jam

        Pada hari ini Lutfi diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan turunannya. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam sejak pukul 09.10 sampai 21.11 WIB.

        Lutfi mengklaim telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya. Dia juga menegaskan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum

        Baca Juga: Diperiksa Kejagung, Eks Mendag Muhammad Lutfi Ditanya Soal Ini

        "Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukuma menenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung. Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," katanya.

        Namun, Lutfi enggan membeberkan poin-poin pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik. Sebab dia menilai hal tersebut merupakan materi daripada penyidikan.

        "Tidak akan jawab, karna semua materinya silakan ditanyakan ke penyidik," ujarnya.

        Baca Juga: Tingkah Laku Puan Permalukan Jokowi, Sengaja Ya Buat Kesan Presiden Tunduk kepada Megawati?

        Lima Tersangka

        Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka.

        Kelimanya, yakni Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.

        Sebelum memeriksa Lutfi hari ini, penyidik telah lebih dahulu memeriksa dua pejabat Kementerian Perdagangan pada Selasa (21/6) kemarin.

        Baca Juga: Walau Selalu Ikut Megawati, Ganjar Sudah Punya Rencana Masa Depan Usai Habis Jabatan, Ingin Jadi...

        Mereka, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag berinisial IGKS dan Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag berinisial WE. Keduanya diperiksa bersama satu saksi lainnya, yaitu Direktur Sarana Distribusi dan Logistik berinisial ISS.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: