Bank Digital Kian Marak, VIDA: Proses Verifikasi Nasabah Harus Lebih Cepat, Mudah, dan Aman
Di tengah penggunaan Bank Digital dengan berbagai kemudahan akses yang terus meningkat, risiko keamanan data masih menjadi salah satu kekhawatiran baik dari pengguna maupun pelaku industri sendiri.
Salah satunya risiko identity fraud, di mana riset pada 2021 menunjukkan sebanyak 1 dari 11 konsumen di Indonesia mempercayai bahwa identitas mereka telah dicuri dan digunakan oleh orang yang tidak berhak untuk membuka rekening perbankan atau jasa keuangan lainnya. Di sisi lain, konsumen khususnya generasi digital savvy terus menuntut layanan digital yang mudah digunakan dan cepat diakses tanpa proses yang berlama-lama.
Penyedia identitas digital di Indonesia, VIDA, melansir dari siaran resminya, Kamis (30/6/2022), turut menambahkan pandangannya. Sati Rasuanto, Co-Founder dan CEO VIDA, menjelaskan sebagai pelaku industri jasa keuangan, perbankan tentunya mengetahui pentingnya trust dari nasabah sebagai salah satu faktor yang menentukan peningkatan penggunaan layanannya.
Baca Juga: BNC dan Lakuemas Kolaborasi, Hadirkan Layanan Jual Beli Emas di Aplikasi Bank Digital
"Untuk itu, proses verifikasi nasabah menjadi sangat krusial, terlebih pada bank dan jasa keuangan digital semua proses kini dapat dilakukan tanpa tatap muka dan dukungan kantor cabang. Dengan adanya inovasi teknologi, keamanan dan user experience yang seamless dapat berjalan beriringan sehingga mendorong hadirnya digital trust, atau kepercayaan pengguna dan meningkatkan penggunaan platform digital," jelasnya.
Selain alasan regulasi, riset yang sama menunjukkan sebagian besar masyarakat Indonesia (71%) menyadari bahwa pembuktian identitas perlu dilakukan untuk melindungi mereka.
Akan tetapi, berbagai survei nasabah di Eropa dan AS menunjukkan bahwa proses verifikasi yang terlalu lama akan mendorong calon nasabah baru yang digital savvy meninggalkan proses.
Sebagai contoh, sebanyak 24% konsumen Gen Z di Eropa meninggalkan proses onboarding atau pada proses verifikasi bank digital karena durasi yang terlalu lama. Lebih dari 20% nasabah di Amerika Serikat juga menyatakan menunggu proses verifikasi identitas juga menjadi penyebab dari batalnya pengajuan nasabah di aplikasi perbankan.
Sebagai partner bisnis terpercaya, VIDA hadirkan layanan identitas digital berbasis sertifikat elektronik yang ditujukan untuk melindungi identitas digital pengguna dan mengembangkan bisnis para mitra secara cepat dan efisien, melalui verifikasi identitas, tanda tangan elektronik tersertifikasi, hingga layanan otentikasi lainnya.
“Dengan sertifikat elektronik, VIDA mendorong hadirnya layanan verifikasi identitas yang tak hanya aman, namun juga mudah digunakan, dengan proses yang efisien sehingga dapat mendorong tumbuhnya bisnis. Hal ini sejalan dengan value yang VIDA bawa sejak kami berdiri yakni speed, scale, dan secure.” jelas Sati.
Berdasarkan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 1 Ayat 9, Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas, dan menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE).
Sati mengatakan PSrE seperti VIDA dapat memberikan jaminan keamanan selama proses e-KYC dengan memberikan dan melakukan audit terhadap sertifikat elektronik, sekaligus menerbitkan, memverifikasi, memvalidasi identitas digital, serta menjadi penjamin keaslian identitas digital.
Ia menuturkan secara sederhana, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang dapat membuktikan identitas seseorang dan dapat memvalidasi tanda tangan elektronik, sehingga informasi yang ditandatangani secara elektronik dijamin dalam berbagai aspek. Sertifikat elektronik juga merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan bagi platform digital secara signifikan, secara khusus dalam aspek kerahasiaan, keaslian, integritas dan nirsangkal (non-repudiation).
"Salah satunya dilakukan dengan implementasi end-to-end encryption yang dilakukan VIDA bagi seluruh transmisi data, sehingga kerahasiaan data pengguna dapat dijaga dan hanya digunakan sesuai kebutuhan penggunanya.” tambah Sati.
Dalam menjalankan perannya VIDA mengadopsi praktik, lisensi, dan teknologi keamanan siber dalam prosesnya. Salah satunya yakni Public Key Infrastructure, yakni metode kriptografi untuk pengamanan data nirsangkal, biometric berupa pengenalan wajah yang merujuk pada data kependudukan dari Kemendagri, liveness detection berbasis kecerdasan buatan, dan keamanan jaringan sebagai solusi keamanan identitas yang komprehensif melalui sertifikat elektronik yang diterbitkan.
"Algoritma pengenalan wajah VIDA diakui lembaga NIST dari US sebagai top global face recognition dengan akurasi >99.2%. Selain menjadi PSrE di Indonesia yang diakui Kementerian Kominfo, VIDA juga mengikuti best practices industri seperti PCI-DSS, ISO 27001 dan patuh pada aturan perlindungan data pribadi di Indonesia dan Eropa (GDPR)," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: