Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fadli Zon Singgung Oknum Koruptor Dana Bansos Usai Kemensos Cabut Izin ACT: Harusnya Jangan Otoriter!

        Fadli Zon Singgung Oknum Koruptor Dana Bansos Usai Kemensos Cabut Izin ACT: Harusnya Jangan Otoriter! Kredit Foto: Instagram Fadli Zon
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) buntut kasus dugaan penyelewengan dana donasi. Menanggapi hal ini, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menilai tindakan Kemensos otoriter.

        Melalui akunnya di Twitter @fadlizon, dia mengungkapkan ketidaksetujuannya. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim Muhadjir Effendy bertindak otoriter.

        Baca Juga: Presiden ACT Ngaku Tak Tahu Aturan 10 Persen, Kemensos: Mereka Megang SK Perizinan, Tidak Mungkin Tidak Tahu

        "Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT," tulis Fadli Zon dikutip JPNN.com, Kamis (7/7/2022).

        Dia menyebutkan perlu ada audit dan proses hukum terlebih dahulu sebelum pencabutan izin. "Audit dan bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan. Apakah ini ulah oknum atau sistemik? Jangan salahkan kalau logika ini dipakai pada oknum koruptor dana bansos di Kemensos," lanjut dia.

        Baca Juga: ACT Bingung Akan Sikap Kemensos, Fadli Zon Langsung Bilang Ini

        Kemensos harus mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga filantropi itu. Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

        "Jadi, alasan kami mencabut karena ada indikasi pelanggaran pada Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendi di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2022).

        Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi: pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

        "Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan," lanjutnya.

        Baca Juga: Blokir 300 Rekening ACT, PPATK Mencium Indikasi Pencucian Uang dan Aliran Dana ke Teroris

        Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia itu menyebutkan angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

        Tak hanya itu, Muhadjir mengatakan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran pada izin-izin yang telah diberikan. "Termasuk kepada yayasan lain akan disisir untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," tegas dia.

        Baca Juga: Masih Ada Saja yang Bela ACT, Denny Siregar Langsung Mengaku Dirinya Jijik

        Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: