Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Blokir 300 Rekening ACT, PPATK Mencium Indikasi Pencucian Uang dan Aliran Dana ke Teroris

Blokir 300 Rekening ACT, PPATK Mencium Indikasi Pencucian Uang dan Aliran Dana ke Teroris Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan penyelewengan dana umat yang menjerat lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) berbuntut pemblokiran 300 rekening milik organisasi yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus terkait indikasi penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan yang dikelola oleh ACT. PPATK memiliki kewenangan sesuai hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK.

"Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK)," kata Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Masih Ada Saja yang Bela ACT, Denny Siregar Langsung Mengaku Dirinya Jijik

Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia pada periode 2014 sampai dengan Juli 2022 yang terkait ACT, terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64.946.453.924. PPATK juga mencatat dana ACT ke luar dari Indonesia sebesar Rp52.947.467.313.

Ivan menegaskan pengumpulan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel, serta dengan memitigasi segala risiko. Salah satu respons PPATK atas hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Dia mengungkapkan PPATK mengindentifikasi adanya beberapa penyalahgunaan yayasan untuk media pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Terlebih, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 yang pada intinya meminta setiap ormas melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi (know your donor) dan penerima (know your beneficiary).

Baca Juga: Terima Laporan PPATK Soal Aliran Dana Mencurigakan dari ACT, Densus 88: Kami Dalami

"Serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel mengenai penerimaan bantuan kemanusiaan tersebut," tegas Ivan.

PPATK juga mengharapkan pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah. Sebab, aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara.

"PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait, termasuk aparat penegak hukum dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam menyikapi permasalahan yang menarik perhatian masyarakat ini," pungkas Ivan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: