Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Kantongi Barang Bukti Pencabulan di Pesantren, Hukuman Berat Menanti Mas Bechi, Ngeri!

        Polisi Kantongi Barang Bukti Pencabulan di Pesantren, Hukuman Berat Menanti Mas Bechi, Ngeri! Kredit Foto: IST
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah drama pengepungan dan penangkapannya yang memakan lebih dari setengah hari, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, Tersangka pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

        Kini dirinya yang juga merupakan pengurus serta anak dari kiai di Pesantren Shiddiqiyyah ini terancam hukuman 12 tahun penjara.

        Baca Juga: Perintah Keras MUI Soal Kasus Mas Bechi, Pesantren Shiddiqiyyah Harus Dengar!

        "Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Jumat (8/7/2022) dikutip dari Antara.

        Mas Bechi disebut telah melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya itu.

        Dia mengungkapkan tersangka MSAT melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak berinisial MN serta empat orang lainnya.

        Baca Juga: Izin Dicabut dan Rahasia Terbongkar, Nasib Pesantren Shiddiqiyyah Usai Mas Bechi Diciduk, Simak!

        Perbuatan tidak terpuji terhadap korban dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB. Tersangka melakukan kejahatan seksual kedua itu di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.

        "Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," katanya.

        Dalam perkara tersebut, lanjut Ramadhan, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli, yang terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.

        Baca Juga: Pernah Gandeng ACT, Anies Baswedan Akhirnya Buka Suara Soal Skandal Dana Umat: Kita Menghormati...

        "Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21," ujar Ramadhan.

        Kronologi penangkapan tersangka MSAT, Kamis (7/7/2022), pukul 08.00-22.30 WIB ialah tim gabungan melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang dan tempat persembunyian lain.

        Baca Juga: Pemerintah Ketinggalan Soal ACT, Kasus Dana Umat Efeknya Bahaya, Kemensos Harus Segera Lakukan Ini!

        Pukul 23.00 WIB, tersangka MSAT menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan tahap II dan dilanjutkan penahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: