Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menkominfo Ingatkan Batas Waktu Pendaftaran PSE, Ini yang Terjadi Jika Platform Tak Mendaftar!

        Menkominfo Ingatkan Batas Waktu Pendaftaran PSE, Ini yang Terjadi Jika Platform Tak Mendaftar! Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Labuan Bajo -

        Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan, pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sudah diamanatkan dalam undang-undang. Di mana pendaftaran PSE telah dibuka sejak tahun 2020. Ia mengingatkan pendaftaran PSE batas waktunya hingga hari ini pukul 23.59 WIB.

        "Jam 00:01 WIB (Kamis, 21 Juli) yang belum mendaftar akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar. Ada sanksinya," ujarnya kepada media di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 20 Juli 2022.

        Sanksi-sanksi tersebut tertulis di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, Pasal 7 yaitu teguran tertulis, penghentian sementara PSE dan access blocking.

        Baca Juga: Menteri Johnny Kembali Bertolak ke Amerika Minggu Depan, Mau Cek Kesiapan Satria-I

        "Saya menerapkan aturan, memperhatikan bahwa PSE mempunyai customer di dalam negeri. Mitra dalam negeri kami akan menanganinya secara profesional tapi sesuai aturan," imbuhnya.

        Apabila benar-benar 'bandel' dan tidak mau mendaftar tanpa alasan jelas, maka penegakan aturan harus dilakukan demi kedaulatan negara.

        "Negara ini jangan dimain-mainkan, diombang-ambingkan. Untuk hal sederhana pendaftaran saja diplintir, dijungkar-balikan seolah kiamat dunia digital," ujarnya tegas.

        Terkait perusahaan yang belum mendaftar, Johnny akan memberikan evaluasi dan nantinya akan dikomunikasikan untuk diidentifikasi lagi oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika).

        Pendaftaran PSE lingkup privat diamanatkan oleh regulasi. Pendaftaran ini disebutnya demi tata kelola. Sistem registrasi bahkan dimudahkan karena dilakukan secara online. Namun, bila ada kendala atau masalah administratif, Kemenkominfo sendiri sudah menyiapkan tim asistensi.

        Perusahaan besar yang terakhir namanya bertengger di situs PSE adalah Twitter, menyusul WhatsApp, Instagram dan Facebook. Sementara untuk Google, belum terlihat hingga Rabu petang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: