Resmi! 4 Petinggi ACT Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Umat, Polri Sebut Nama-nama Ini
Buntut kasus penyelewengan dana umat yang dituduhkan kepada lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi yayasan tersebut sebagai tersangka.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf keempat tersangka tersebut yaitu A, IK, HH, dan NIA.
"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," katanya, Senin (25/7/2022).
Inisial A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.
Baca Juga: Update Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Polri Segera Akan Lakukan Ini
Sebelumnya Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin, 25 Juli 2022.
Sebelum penetapan tersangka, sejumlah saksi diperiksa, di antaranya mantan presiden sekaligus pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Penyidik juga meminta keterangan saksi lainnya, di antaranya Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait dengan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.
Berikutnya Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari, anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo, pengawas Yayasan ACT Sudarman, Ketua Dewan Syariah Yayayasan ACT Amir Faishol Fath, pengurus/Senio Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain, Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah. PT Hydro selaku perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.
Baca Juga: Wakilnya Anies Bakal Bentuk Satgas Khusus ACT, Wajib Simak!
Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, ada tiga hal yang didalami oleh penyidik dalam kasus ACT, yakni terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, kemudian masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
Baca Juga: Update Kasus ACT, Pemprov DKI Segera Lakukan Ini
"Yang ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami. Perusahaan cangkang yang dibentuk tetapi tidak beroperasi sesuai dengan pendiriannya, hanya sebagai perusahaan money laundering," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (14/7/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: