Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Brigadir J Sudah Tahu Akan Dibunuh? Kuasa Hukum Ungkap Bukti Pesan Perpisahan: Ada Saksi yang Sangat Spektakuler

        Brigadir J Sudah Tahu Akan Dibunuh? Kuasa Hukum Ungkap Bukti Pesan Perpisahan: Ada Saksi yang Sangat Spektakuler Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus kematian Brigadir J dalam peristiwa penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan di tangan Tim Khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

        Sejak diungkap ke media, mata publik seolah tidak lepas dari perkembangan kasus ini, termasuk adanya dugaan kejanggalan dari penyidik yang dituding menutup-nutupi kebenaran dari peristiwa naas yang terjadi pada Jumat (8/7/2022).

        Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan ada sejumlah bukti, di antaranya rekaman elektronik, untuk menguatkan dugaan mereka bahwa Brigadir J merupakan korban pembunuhan berencana.

        Baca Juga: Bakal Laporkan Kuasa Hukum Brigadir J, Ahok Tak Terima Hubungannya dengan Istri Dibawa-bawa: Fitnah!

        "Ada saksi yang sangat spektakuler. Nah saksi ini menyimpan rekaman elektronik di dalam rekaman elektronik ini ada ancaman pembunuhan dari bulan Juni 2022. Ancaman pembunuhan itu terus berlanjut hingga akhir tanggal 7 Juli 2022," kata Kamaruddin, Senin (25/7/2022).

        Dalam rekaman elektronik itu, kata Kamaruddin, Brigadir J menyampaikan salam perpisahan kepada temannya. Siapa teman tempat berkeluh kesah itu masih dirahasiakan, Kamaruddin masih merahasiakannya dengan alasan untuk keselamatan.

        "Saking takutnya almarhum ini sampai dia menangis curhat dia akan dibunuh. Dan dia sudah mengucapkan kata-kata perpisahan bahwa dia sudah yakin dia dibunuh," katanya.

        Kamaruddin mengatakan bukti rekaman elektronik ini telah disita penyidik yang didatangkan dari Jakarta. "Ancamannya adalah kata-katanya begini 'kalau dia berani naik ke atas dihabisi dia, dibunuh dia' begitu. Dia itu maksudnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat," kata Kamaruddin.

        Baca Juga: Terkait Kasus Brigadir J, Sebenarnya Komnas HAM Bisa Tarik Kesimpulan, Tetapi...

        "Kalau kita kaitkan dengan terjadinya kemarin pembunuhan itu kan kata Karopenmas, kan, di depan tangga. Berarti kalau analisanya kan dia mau naik tangga makanya dibunuh. Itu kan analisa, tapi saya nggak mau dulu mengatakan itu, yang saya paparkan itu fakta faktanya dulu. Kalau fakta kan tidak pernah berubah," Kamaruddin menambahkan.

        Kasus kematian Brigadir J sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Mabes Polri semula menyampaikan bahwa Brigadir J meninggal dunia dalam baku tembak dengan rekannya di rumah dinas Inspektur Jenderal Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

        Mabes Polri menyampaikan informasi itu ke publik tiga hari kemudian. Tapi keluarga Brigadir J curiga dengan penyebab kematian Brigadir J. Mereka menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan.

        Keluarga Brigadir J kemudian melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri pada Senin (18/7/2022). Keluarga Brigadir J meminta tim khusus bentukan Polri untuk autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

        Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Junimart Girsang meminta tim gabungan yang dibentuk kapolri harus mengusut secara tuntas penyebab tewasnya Brigadir J.

        "Latar belakang tewasnya Brigadir J harus diusut tuntas karena penuh misteri. Ini menyangkut nyawa dan nama baik institusi Polri serta keluarga besar almarhum Brigadir J," kata Junimart di Jakarta.

        Baca Juga: Yang Terlibat Kasus Brigadir J Tolong Mengaku! Ruhut Sitompul: Pak Sigit Dibantu Pak Andika dan Pak Dudung, Akan Terbuka Semua

        Dia menjelaskan setelah mencermati informasi yang disampaikan Divisi Humas Mabes Polri terkait peristiwa tersebut, terlalu cepat menyimpulkan bahwa kejadian itu terjadi karena adanya pelecehan. Menurut dia, kalau informasi yang disampaikan Polri ada tindakan menodongkan senjata, itu namanya tindak pengancaman bukan pelecehan.

        "Pelecehan seksual atau verbal, ini harus jelas. Beritanya menodongkan pistol, itu seharusnya pengancaman bukan pelecehan," ujarnya.

        Junimart menilai objektivitas Polri diuji dalam pengusutan kasus tersebut, karena sesama anggota polisi saling tembak tanpa alasan yang rasional dan jelas, tentu tidak bisa diterima masyarakat umum dan akal sehat.

        Baca Juga: 330 Polisi Bakal Kawal Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Polda Jambi: Agar Lancar dan Kondusif

        Dia mempertanyakan apakah sesederhana itu alasan terjadi peristiwa saling tembak antaranggota polisi, sehingga menyebabkan tewasnya Brigadir J.

        "Apakah sesederhana itu masalahnya, sehingga terjadi saling menembak? Apakah Bharada E dalam posisi overmacht (keadaan memaksa, red) atau noodweer (pembelaan terpaksa)?," katanya.

        Wakil Ketua Komisi II DPR itu menduga ada sesuatu yang sifatnya sangat pribadi di balik kejadian tersebut sehingga harus diungkap tim gabungan yang telah dibentuk kapolri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: