Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ungkit Rekayasa Kasus Brigadir J, IPW Blak-blakan Soal Mundurnya Pengacara Bharada E: Tidak Jujur!

        Ungkit Rekayasa Kasus Brigadir J, IPW Blak-blakan Soal Mundurnya Pengacara Bharada E: Tidak Jujur! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga sebagai pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E terbilang mengejutkan, hal tersebut bahkan menjadi perhatian sejumlah pihak.

        Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso misal, dirinya menduga pengunduran diri tersebut karena adanya inkonsistensi kliennya terkait kasus Brigadir J.

        Baca Juga: Ungkit CCTV, Pihak Brigadir J Punya Pesan Keras Buat Istri Ferdy Sambo

        Menurut Sugeng, bila sejak awal Bharada E jujur perihal kejadian itu, tak mungkin Andreas mundur untuk menjadi pendamping hukumnya.

        Sugeng menduga Bharada E baru mengakui bahwa dirinya hanyalah disuruh atau diperintahkan untuk menembak Brigadir J setelah berstatus tersangka.

        "Kalau dari awal Bharada E mengatakan memang pelakunya. Begitu ditangkap dia baru mengaku saya disuruh, pengacara boleh mundur. Pengacara boleh mundur apabila kliennya tidak jujur," kata Sugeng saat dikonfirmasi Sabtu (6/8).

        Sugeng menegaskan pengunduran diri Andreas sebagai pengacara Bharada E harus dipandang dari aspek pengungkapan kasus.

        Baca Juga: Rebranding Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Kenapa Anies Baswedan Tak Gunakan Puskesmas Saja?

        "Dengan mundurnya pengacara artinya kami melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataanya, berarti makin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Sugeng.

        Sugeng menduga perihal pelecehan seksual, pengancaman hingga Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu makin kuat adanya rekayasa.

        "Dan yang ada adalah kasus (dugaan, red) pembunuhan," ujar Sugeng.

        Baca Juga: Ditahan Gegara Penistaan Agama, Roy Suryo Kena Karma dari Ahok?

        Menurut Sugeng, dugaan itu juga dinilai masuk akal dengan penerapan pasal yang menjerat Bharada.

        Adapun pasal yang menjerat Bharada E ialah Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

        Bharada E disebut polisi yang menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

        "(Penerapan Pasal 55 dan 56 KUHP, red) Artinya ada pelaku lain. Dengan Bharada E mengakui, sudah klop ini. Bharada E sekaligus saksi mahkota dia. Dia saksi mahkota untuk mengungkap siapa yang dia sebut menyuruh begitu," kata Sugeng.

        Sugeng lantas menyinggung nama Irjen Ferdy Sambo sebagai sosok yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

        Baca Juga: "Sepertinya Bharada E Saja yang Menanggung Kasus Kematian Brigadir J"

        "Kalau di suruh misalnya oleh Ferdy Sambo, berarti Ferdy Sambo yang disasar. Seperti disampaikan saya sebelumnya bahwa apabila cukup bukti keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan, Ferdy Sambo bisa dijadikan tersangka," kata Sugeng.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: