Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Usai Perintahkan Tembak Brigadir J, Kini Nasib Ferdy Sambo Berada Ditangan Bharada E

        Usai Perintahkan Tembak Brigadir J, Kini Nasib Ferdy Sambo Berada Ditangan Bharada E Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut-sebut diperintahkan oleh Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

        Kini dirinya menyatakan akan menuliskan sendiri kesaksian mengenai kronologi pembunuhan tersebut. Hal itu akan menjadi penentu nasib dari mantan kadiv propam itu yang telah melakukan tindak pidana.

        Baca Juga: Jadi Dalang Penembakan Brigadir J, Polri Sita Sejumlah Barang Milik Ferdy Sambo

        "Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS adalah melakukan tindak pidana," kata Inspektur Pengawas Umum Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

        Dia menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob, Senin (8/8).

        "Kapolri tadi sudah menyampaikan, setelah melakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

        Di sisi lain, eks Kakorlantas itu juga mengungkapkan pihaknya berencana melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

        Baca Juga: Pernah Bela Rekayasa Ferdy Sambo Soal Kasus Kematian Brigadir J, Benny Mamoto Sekarang Kemana?

        Namun, Bharada E mengungkapkan ingin menulis sendiri apa yang terjadi.

        "Tidak usah ditanya, pak. Saya menulis sendiri," kata Agung mengutip ucapan Bharada E.

        Agung menegaskan tulisan tangan Bharada E murni hasil pikiran dan persetujuannya. Sebab, tulisan itu nantinya akan dilengkapi dengan cap jempol dan materai.

        Baca Juga: Sesuai Perintah Jokowi, Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

        "Karena sudah ada unsur pidananya, maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," tutur dia.

        Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.

        "Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

        Baca Juga: Niat Sampai Buat Skenario Demi Habisi Brigadir J, Jenderal Listyo Buka Suara Soal Motif Ferdy Sambo

        Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: