Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Resmi Terbit Perba Nomor 11 Tahun 2022, Wamendag: Ini untuk Melindungi Konsumen!

        Resmi Terbit Perba Nomor 11 Tahun 2022, Wamendag: Ini untuk Melindungi Konsumen! Kredit Foto: Martyasari Rizky
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyampaikan, diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) nomor 11 tahun 2022 antara lain untuk mengakomodasi kebutuhan calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini berhubungan dengan pertumbuhan jumlah pelanggan dan volume transaksi, serta jenis aset kripto yang terus bertambah.

        "Jadi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Bappebti sudah mengikuti perkembangan perdagangan aset fisik ini, ditandai dengan diterbitkannya Perba nomor 11 tahun 2022, tentang penetapan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sekaligus untuk mencabut Perba sebelumnya, nomor 7 tahun 2020," kata Jerry dalam konferensi pers, di kantor Bappebti Kemendag, Jakarta, Senin (15/8/2022).

        Baca Juga: Regulasi Baru Bappebti Dorong Peningkatan Keamanan Investor Kripto

        Saat ini, Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto yang sebelumnya terdapat 229 jenis aset kripto. Namun, Kemendag selalu melalukan pemeriksaan dan verifikasi terus-menerus, dari total 229 jenis aset kripto itu hanya 161 aset kripto yang mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dan berhasil lolos pemeriksaan. 

        Adapun penambahan baru di luar angka 229 tersebut, yaitu terdapat 222 penambahan jenis aset kripto baru yang lolos dalam proses penyeleksian Kemendag. Maka dari itu, total yang ditetapkan saat ini sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

        "Ini menunjukkan Bappebti sangat concern dan memberikan atensi penuh terhadap jenis-jenis aset kripto yang diperdagangkan. Kami sangat selektif, sangat mengikuti prosedur, benar-benar sangat teliti memastikan perdagangan itu telah mengikuti peraturan-peraturan berlaku, dengan adanya seleksi yang ketat ini," ujarnya.

        Lebih lanjut, Jerry mengungkapkan, metode penilaian tidak hanya dilakukan oleh Bappebti, tetapi juga melibatkan asosiasi dan exchanger yang ada seperti asosiasi Blockchain Indonesia, asosiasi perdagangan aset fisik kripto konsumen, dan lain sebagainya.

        "Jadi, ini adalah keputusan yang diambil melalui berbagai macam sudut pandang, segala macam perspektif, segala unsur yang sangat komprehensif. Ini membuat sebuah ekosistem kripto yang baik yang diperdagangkan," imbuh Jerry.

        Baca Juga: Peringatan dari PBB: Negara Berkembang Perlu Batasi Adopsi Kripto!

        Perba ini, Jerry menyampaikan, memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan bertransaksi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan.

        "Jadi, di luar itu belum memenuhi syarat jadi belum bisa. Kalau mau investasi liat list 383 tersebut," ujar Jerry.

        Jerry menjelaskan, Perba ini dibuat untuk memperkecil risiko jenis kripto yang tidak memiliki whitepaper. Selain itu, bertujuan menjauhkan konsumen dari aset kripto yang dibuat untuk scam, tujuan ilegal, dan tujuan negatif lainnya, seperti pencucian uang teroris. "Perba ini dibuat untuk menghindari risiko dan mengatasi hal-hal yang disebutkan tadi," imbuhnya.

        "Ini bentuk perlindungan terhadap konsumen, kepastian hukum, dan tentunya untuk memberikan literasi kepada publik tentang pilihan berinvestasi," pungkas Jerry.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: