Tim Penyidik Keimigrasian Dalami Sumber Paspor Meksiko Palsu yang Digunakan 2 Warga Tiongkok
Terkait dengan penangkapan dua warga Tiongkok yang menggunakan paspor palsu Meksiko masuk ke Indonesia, Koordinator Penyidikan Keimigrasian Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Hajar Aswad menyebut bahwa pihaknya tengah mendalami dari mana kedua orang tersebut mendapatkan paspor palsu yang digunakan.
"Itu yang kita lagi dalami. (Berdasarkan) informasi terakhir yang kami peroleh, mereka bertransaksi di luar (negeri). Jadi kita katakan, saya belum tahu itu Indonesia atau orang asing," kata Aswad saat diwawancarai, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Pakai Paspor Meksiko Palsu, 2 Warga Tiongkok Diancam Pidana Penjara Hingga Dena Rp500 Juta
Aswad menyebut bahwa sejauh ini tidak ada warga Indonesia yang memperjualbelikan paspor palsu. Dia juga mengatakan bahwa dua warga Tiongkok tersebut sama sekali belum berhubungan dengan warga Indonesia.
Selain itu, pihak keimigrasian bekerja sama dengan Direktorat Intelijen Negara untuk mendalami kasus tersebut. Menurut Aswad, jika memang paspor tersebut dijualbelikan oleh sindikat, pihaknya akan membongkar sindikat tersebut.
Baca Juga: Hendak ke Jerman, Pemegang Paspor RI Bisa Ajukan Pengesahan di Kantor Imigrasi
"Lagi kami dalami dengan teman-teman Direktorat Intelijen. Kemungkinan kalau mereka (penjaja paspor palsu) itu sindikat, ya, kita bongkar," katanya.
Aswad memaparkan lolosnya dua warga Tiongkok pada saat pengecekan di Bandara Soekarno Hatta karena secara fisik, paspor tersebut terlihat baik. Selain itu, visa kedua warga Tiongkok tersebut masih berlaku.
"Sistemnya itu di visa, dia (warga Tiongkok) visanya masih berlaku, tidak ada masalah. Terus paspornya juga oke awalnya, secara physically. Pas didalami, kita penyidikan forensik dan kita konfirmasi kedutaan, ternyata paspornya tidak terdaftar," jelasnya.
Baca Juga: Paspor RI Ditolak Kedutaan Jerman, Ditjen Imigrasi Sampaikan Permohonan Maaf
Sementara itu, Aswad juga menyebut bahwa paspor dari salah satu dari warga Tiongkok tersebut dibakar. Pembakaran barang bukti paspor dilakukan tersangka dengan motif menghilangkan jejak.
"Secara fisik kami tidak memperoleh dokumen perjalanan yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, paspornya dibakar," jelasnya.
Sementara motif dua warga Tiongkok ke Indonesia adalah sebagai negara transit untuk melanjutkan perjalanan ke negera ketiga. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, negara ketiga yang dituju dua warga Tiongkok adalah Kanada.
Baca Juga: PNBP Kemenkumham di Semester I 2022 Mencapai Rp2,2 Triliun, Terbanyak di Sektor Keimigrasian
"Jadi untuk berhasil masuk ke negara Kanada, itu dibutuh beberapa cap dari negara-negara lain. Jadi tidak bisa, apalagi dari Meksiko, makanya motifnya adalah, dia masuk dulu ke negara Indonesia, dia sudah mendapatkan capnya, lalu dia bisa berhasil," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas