Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudah Ramai Diperbincangkan, Ternyata Pengganti Anies Malah Belum Dibahas Kemendagri: Sampai Hari Ini Belum Ada Masukan

        Sudah Ramai Diperbincangkan, Ternyata Pengganti Anies Malah Belum Dibahas Kemendagri: Sampai Hari Ini Belum Ada Masukan Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2022. Hingga saat ini, nama calon pengganti Mantan Mendikbud itu masih terus dibahas oleh berbagai pihak, meski keputusannya ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

        Meski sudah ramai diperbincangkan, ternyata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku belum membahas siapa sosok yang bakal menjadi penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies itu.

        Baca Juga: Anies Baswedan Dua Bulan Lagi Lengser dari Posisi Gubernur, Pergub Penggusuran Benar-benar Dicabut?

        Tito berujar pembahas Pj untuk gubernur yang habis masa jabatan di Oktober baru dilakukan pada September.

        "Ini kan Oktober, Oktobernya nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

        Tito mengeklaim hingga saat ini pihaknya juga belum menerima usulan siapa kandidat yang nantinya dinilai cocok menjadi Pj gubernur DKI Jakarta, termasuk masukan dari DPRD DKI Jakarta.

        "Sampai hari ini belum ada masukan. Biasanya kan nanti minta masukan dari DPRD juga," kata Tito.

        Ia sekaligus memastikan bahwa nantinya Pj gubernur DKI Jakarta akan diisi oleh aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana aturan yang ada. "Kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya eselon I," ujar Tito.

        Baca Juga: Pasangan Pilpres 2024 Mana yang Lebih Unggul, Prabowo-Anies atau Anies-Puan? Simak Hasil Surveinya

        Anies Baswedan menghormati proses pemberhentian dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 yang tengah berlangsung di DPRD DKI. "Kami hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses lainnya," kata Anies di pendopo Balai Kota Jakarta, Senin (29/8/2022).

        Menurut dia, proses yang saat ini sedang berjalan harus dihormati sebagai bagian dari kegiatan wakil rakyat di Kebon Sirih, Jakarta.

        "Jadi ini adalah bagian dari kegiatan DPRD, kami hormati dan kami lihat saja nanti hasilnya," ucap Anies.

        Sesuai jadwal, masa kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria berakhir pada 16 Oktober mendatang.

        Baca Juga: KIB Punya Calon Pengganti Anies Baswedan, Sosok Ini Yakin Maju Pilgub DKI 2024

        DPRD DKI Jakarta menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria periode 2017-2022 pada Selasa (30/8) di Bogor, Jawa Barat.

        "Kami bamus-kan dulu," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Jakarta.

        Badan Musyawarah DPRD DKI, lanjut dia, nantinya menetapkan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies dan Riza sebagai Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI. Selain itu, juga menetapkan jadwal rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022.

        Kemendagri telah menyurati gubernur dan Ketua DPRD provinsi di Tanah Air terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya yang akan berakhir pada 2022.

        Baca Juga: Pemerintah Harus Siapkan Sosok Pengganti Anies dalam Waktu Ini, Kata Gembong PDIP: Sedetik pun Tak Boleh Ada Kekosongan Pejabat

        Berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.

        Adapun, usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: