Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kecewa Diusir dari Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Ancam Petinggi Polri Ini Dicopot: Saya akan Bicara Sama Presiden

        Kecewa Diusir dari Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Ancam Petinggi Polri Ini Dicopot: Saya akan Bicara Sama Presiden Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar hari ini, Selasa (30/8/2022). Dihadiri oleh kelima tersangka, banyak momen terekam dalam acara ini, termasuk drama pengusiran pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak dari tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo.

        Kamaruddin menyampaikan kekecewaannya atas kejadian tersebut, karena justru pihak lain seperti pengacara para tersangka diperbolehkan menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut.

        Baca Juga: Kamaruddin Diusir, Polri Sebut Tidak Ada Kewajiban Menghadirkan Korban yang Sudah Meninggal atau Kuasa Hukumnya

        "Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan jam 8 sudah di sini. Ternyata, kami diusir oleh Dirtipidum. Yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, dan Brimob," ujar dia kepada wartawan.

        Dia juga menyebut kejadian tersebut merupakan pelanggaran hukum lantaran seperti ada hal yang ditutup-tutupi dari pihaknya.

        "Sementara itu, kami dari pelapor tidak boleh lihat. Ini, bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam, kami juga enggak tahu," ungkap Kamaruddin.

        Kamaruddin menambahkan, hal transparansi yang dikatakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya tidak sesuai dengan yang didapatkan pihaknya di tempat rekonstruksi perkara. Sebab, pihaknya mendapatkan pengusiran dari anggota kepolisian saat hendak memasuki rumah di Jalan Saguling III guna melihat jalannya rekonstruksi.

        "Alasannya pokoknya Dirtipidum bilang pengacara pelapor tak boleh lihat. Kami, kan, pengcara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak, tetapi tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya tak boleh lihat, dia gunakan Kombes Pol mengusir kami," terang dia.

        Oleh karena itu, pihaknya berencana akan melaporkan beberapa pihak terkait perlakuan yang diterima.

        Baca Juga: Diusir Pihak Kepolisian, Desmond DPR Malah Semprot Kuasa Hukum Brigadir J: Pengacara Tahu Apa Sih?

        "Saya akan berbicara sama Presiden dan atau salah satu Menko. Saya akan bicarakan dalam waktu minggu ini. Saya tadi sudah komunikasi, berarti harus ada yang diberhentikan dari jabatannya," ucap Kamaruddin.

        Kamaruddin juga membebeberkan salah satu pihak, yakni Dirtipidum Bareskrim Polri yang akan dilaporkan. "Iya, Dirtipidum yang memulai tidak boleh. Awalnya boleh, tetapi begitu Dirtipidum masuk, penasehat hukum pelapor tidak boleh katanya," tutur Kamaruddin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: