Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perkuat Investigasi Perkara Pemilu, Bawaslu Usul Revisi Peraturan Pengawasan ke DPR

        Perkuat Investigasi Perkara Pemilu, Bawaslu Usul Revisi Peraturan Pengawasan ke DPR Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengusulkan untuk mengubah beberapa poin yang tercantum dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia. Perubahan tersebut difokuskan pada Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

        Dia menyebut, dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 juga tercantum peraturan mengenai investigasi terkait pelanggaran pemilu. Kendati demikian, menurutnya, banyak yang belum mengetahui peraturan tersebut.

        Baca Juga: 4 dari 16 Parpol Tak Lolos Pendaftaran Pemilu 2024 Ngadu ke Bawaslu, Ini Daftarnya!

        Dengan begitu, Bagja menilai bahwa pihaknya memiliki keharusan untuk menjelaskan peraturan tersebut, khususnya terkait dengan investigasi perkara pemilu. 

        "Sesuatu yang dilakukan oleh pengawas pemilu dalam rentang waktu kalau pelanggaran administrasi 7+7 hari itu. Itu namanya bisa investigasi, itu menemukan, mencari tapi enggak bisa menahan, itu pro justicia," kata Bagja saat diwawancarai, Kamis (1/9/2022).

        Bagja memaparkan, investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu menyangkut pada temuan-temuan terkait pelanggaran kode etik yang terdapat pada pelaksanaan pemilu nanti. Kendati demikian, Bagja menyebut bahwa pihaknya tidak bisa menahan pelanggar jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu nanti.

        "Kami juga bisa minta bantuan polisi untuk ikut tetapi tidak menahan karena belum masuk proses pro justicia. Kalau sudah penyidikan, baru. Itu pun kewenangan polisi, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk itu," jelasnya.

        Sementara itu, Bagja juga menyebut bahwa dalam proses penyidikan pelanggaran dalam pemilu, tidak cukup hanya 14 hari. Tim penyidik yang ada dalam badan polisi pun tidak cukup menangani hal tersebut dalam 14 hari.

        Baca Juga: Perkuat Transparansi, DKPP dan Bawaslu Ikut Pantau Verifikasi Administrasi Parpol

        Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa terdapat dua faktor yang menjadi acuan untuk melakukan tindakan pada pelanggar penyelenggaraan pemilu, yakni temuan dan laporan.

        "Ada dua, laporan dan temuan," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: