Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan Walau Terancam Hukuman Mati, Jenderal Listyo Awas Telan Ludah Sendiri
Tak ditahannya Putri Candrawathi walau terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J terus menjadi polemik, bahkan publik meminta ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas hal tersebut.
Terkini, Indonesia Police Watch (IPW) juga ikut mendesak pihak kepolisian untuk mengambil langkah tegas dan mendengar keluhan publik tersebut.
"Pernyataan Kapolri yang menyatakan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah harus dibuktikan oleh Kapolri terhadap Nyonya PC. Sebab, perlakuan yang tidak sama terhadap Nyonya PC menunjukkan inkonsistensi Kapolri dalam kasus Nyonya PC ini," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi GenPI.co, Minggu (4/9/2022).
Sugeng juga menyebutkan beberapa alasan yang sudah terpenuhi terkait penahanan Putri Candrawathi, salah satunya dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
"IPW mendesak agar Nyonya Putri ditahan karena alasan objektif telah terpenuhi, yaitu bahwa penyidik telah menetapkan Nyonya PC sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati," jelasnya.
Alasan lainnya Timsus Polri telah menunjukkan sikap diskriminatif lantaran dalam perkara lainnya banyak masyarakat yang tetap ditahan polisi atas kasus yang menjeratnya.
"Yang kedua, penyidik bersikap diskriminatif karena perlakuan terhadap tersangka lain, yang mana wanita atau perempuan dalam kasus-kasus lain tetap ditahan, walaupun memiliki anak," ungkapnya.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi telah diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya juga telah mengajukan permohonan agar tidak ditahan lantaran mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang belum baik.
Baca Juga: Ternyata Ini Hukuman yang Setimpal Buat Ferdy Sambo, Kata Hotman Paris: Berarti Sudah Kena!
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan, sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kami boleh mengajukan permohonan karena alasan kemanusiaan," kata kuasa hukum Putri Candrawathi Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022).
Namun, Arman menyebut kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Dia juga memastikan kliennya tidak akan kabur lantaran sudah dicekal ke luar negeri.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, IPW Tegas: Ada Upaya Melepaskan Ferdy Sambo dari Jerat Hukum!
"Sebagai penasihat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar