Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf Mencuat, Ini Kata Kabareskrim
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan dugaan perselingkuhan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf sebagai asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir.
Hal ini menurutnya kecil kemungkinan terjadi. Sebab menurutnya, berdasar keterangan beberapa saksi, Kuat Maruf baru kembali bekerja sekitar satu minggu setelah dua tahun sebelumnya tidak bekerja karena pandemi Covid-19.
"Kalau isu dengan kuat kok jauh ya, karena Kuat baru seminggu masuk setelah hampir dua tahun karena Pandemi Covid-19 (yang bersangkutan kena Covid). Hal ini terkonfirmasi saksi-saksi lainnya," katanya.
Dugaan perselingkuhan tersebut tidak terbukti adanya dari para keterangan saksi, dan para tersangka yang diperoleh penyidik dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, jika Kuat Maruf baru seminggu kerja setelah hampir dua tahun berhenti lantaran pandemi Covid-19.
"Kuat Ma'ruf kena Covid-19 itu terkonfirmasi dari saksi-saksi lainnya," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).
Mengenai rekonstruksi yang berlangsung pada Rabu (30/8/2022) di mana ada adegan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
Dalam reka adegan itu, Kuat Maruf berada di dalam kamar Putri Candrawathi terlebih dahulu sebelum Brigadir J, yang menimbulkan pertanyaan publik hingga muncul isu perselingkuhan.
Agus pun menjelaskan, saat kejadian itu ada saksi lain yang berada di lokasi, yakni Susi ART keluarga Ferdy Sambo.
Ia menyebut, saat kejadian itu Susi ada di tangga dekat kamar, dan Kuat Maruf berada di bawah sedang merokok melihat Brigadir J mengendap-ngendap keluar dari kamar Putri Candrawathi.
Baca Juga: IPW Singgung Kemungkinan Skenario Lolosnya Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Ternyata...
Sebelumnya, Susi mendengar Putri Candrawathi diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.
"Hal ini terkomunikasi antara Susi dan Kuat Ma'ruf. KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi dikuatkan dengan keterangan S," katanya.
Putri Candrawathi dan Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Bripka RR.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty