Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        3 dari 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diperiksa Menggunakan Lie Detector, Hasilnya Ternyata

        3 dari 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diperiksa Menggunakan Lie Detector, Hasilnya Ternyata Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tiga dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah mengikuti tes kejujuran dengan metode uji poligraf menggunakan alat lie detector. 

        Tes ini dilakukan langsung oleh Tim Khusus (Timsus) Polri dan ketiga tersangka itu adalah Bhayangkara Dua Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

        "Namanya uji poligraf. RR dan KM tadi (diperiksa pada Senin kemarin) (05/09/22).

        Bharada RE sudah, sebelum tersangka lainnya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi. 

        Baca Juga: Soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi yang Dilakukan Brigadir J, Kabareskrim Polri: yang Tahu Hanya Allah

        Brigjen Andi mengatakan pemeriksaan dengan metode itu guna menguji kejujuran para tersangka dan saksi saat memberikan keterangan terkait kasus kematian Brigadir J. 

        "Hanya untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan," ujar Andi Rian. 

        Timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J. 

        Baca Juga: Temuan Terbaru Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J, Polri Diminta Respons Cepat

        Kelima tersangka itu, yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo Cs disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

        Polri juga telah menetapkan tujuh perwira yang dianggap menghalang-halangi penegakan keadilan atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J. 

        Ketujuh tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria. 

        Lalu ada mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. 

        Baca Juga: Brigjen Hendra Terbang Naik Private Jet Temui Keluarga Brigadir J, Refly Harun: Punya Sambo? Dari Mana Private Jet-nya?

        Komisi Kode Etik Polri telah menyidangkan tiga orang tersangka pada kasus obstruction of justice tersebut. Ketiga tersangka itu, yakni Kompol Baiquni Wibowo, Irjen Ferdy Sambo, dan Kompol Chuck Putranto. 

        Polri juga tengah menjadwalkan sidang etik terhadap tersangka Kombes Agus Nurpatria. Kombes Agus bakal menjalani sidang etik pada Selasa (6/9/22).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: