Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD: Rancangan KUHP Siap Diberlakukan, Tapi...

        Mahfud MD: Rancangan KUHP Siap Diberlakukan, Tapi... Kredit Foto: Kemenko Polhukam
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melanjutkan penyelenggaraan Diskusi Publik untuk menampung aspirasi dan masuk masyarakat terkait Rencana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

        Menko Polhukam Mahfud MD memaparkan bahwa secara konstitusional, pembentukan KUHP merupakan salah satu politik hukum yang diamanahkan untuk segera dibuat. Dia menyebut, pembuatan KUHP sejalan dengan Pasal 2 UUD 1945 yang menyebut bahwa semua lembaga dan peraturan kolonial yang berlaku, maka tetap digunakan sepanjang belum dibentuk yang baru.

        Baca Juga: Mahfud MD Sebut Hasil Laporan Komnas HAM Tentang Kasus Ferdy Sambo Tidak Ada Nilai Pro Justitia, Apa Maksudnya?

        "Artinya, ketika kita menyatakan kemerdekaan pada saat itu, sudah ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda, segera diganti dengan hukum-hukum yang baru dan yang lama hanya boleh berlaku sampai dibentuk hukum yang baru tersebut," kata Mahfud dalam sambutannya di acara Diskusi Publik RKUHP di Surabaya, Rabu (7/9/22).

        Dia menilai, KUHP zaman penjajahan Belanda mesti diganti, sebab menurut ilmu filsafat, sosiologi, dan ilmu politik hukum, hukum harus menjadi pelayan masyarakat di mana hukum itu berlaku. Menurutnya, di mana ada masyarakat, di sana ada hukumnya yang sesuai dengan ideologi, pandangan, dan kesadaran hukum di masyarakat itu.

        "Jika masyarakat berubah, maka hukum juga harus berubah, agar sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat yang dilayaninya. Oleh karena masyarakat Indonesia sekarang sudah berubah, dari masyarakat terjajah menjadi bangsa merdeka, maka hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional” jelasnya.

        Dia menyebut, wacana perubahan KUHP Indonesia sudah berlangsung sejak 1963 lalu. Dia menyebut, tim perancangan KUHP telah banyak berganti seiring dengan pergantian presiden yang sudah tujuh kali berganti.

        "Rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk diberlakukan," katanya.

        Kendati dinilai sudah siap, Mahfud menyebut hukum mesti bersifat cerminan kesadaran dan keinginan masyarakat. Oleh karena itu, Presiden meminta agar Kementerian dan Lembaga mendiskusikan lagi dengan para akademisi, ormas-ormas, masyarakat sipil dan lain-lain dari pusat sampai daerah. 

        Baca Juga: Bukan Kadrun, Dedengkot PDIP Sendiri Jujur Bilang Jokowi Bawa Indonesia Mundur!

        “Itu sebabnya, kita bertemu hari ini dalam dialog publik RKUHP untuk mencapai kesepahaman dan formulasi yang lebih pas atas rancangan yang sudah dihasilkan ini” tegas Mahfud.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: