Ferdy Sambo Bisa Lolos dengan Beberapa Kemungkinan Ini, Refly Harun Soroti Harta Kekayaannya: Tetap Bisa Hidup Enak
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti harta kekayaan yang dimiliki oleh dalang pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo. Dengan kekuatan yang dimiliki tersebut, Refly menilai bahwa Eks Kadiv Propam tersebut bisa bebas
Bahkan setelah bebas nanti, Ferdy Sambo dinilai Refly Harun masih bisa hidup enak lantaran memiliki aset. Dalam situasi terlilit jerat hukum dengan ancaman mati, dinilai sangat masuk akal jika Ferdy Sambo berusaha membebaskan diri dari hukuman berat tersebut.
"Masuk akal (upaya membebaskan diri) ya kalau sekarang ini. Sambo berusaha membebaskan diri dari hukuman yang berat. Paling tidak (ancaman hukuman) pasal pembunuhan berencana," kata Refly Harun.
Refly Harun menilai Ferdy Sambo tetap akan mendapat ancaman pasal pembunuhan berencana, tetapi dia menduga tidak akan sampai pada hukuman mati.
"Kalaupun masih tetap dikenakan pasal hukuman berencana, (Ferdy Sambo) hukumannya tidak hukuman mati,” kata dia.
"Tidak hukuman seumur hidup, tidak juga 20 tahun, tapi ya maksimal di bawah 20 tahun," kata Refly Harun.
Belum lagi kata dia, Ferdy Sambo kemungkinan akan mendapatkan adanya remisi. Jika mendapat banyak remisi, Ferdy Sambo dikatakan Refly Harun bisa dipastikan bebas dalam 2 sampai 5 tahun.
Bukan itu saja, Refly Harun bahkan menyinggung soal aset yang diduga dimiliki Ferdy Sambo. Refly Harun menilai, kekayaan Ferdy Sambo akan tetap bisa dipakai dan tidak akan habis, meski dirinya sudah bebas nanti.
"Dengan penguasaan aset yang begitu besar (dugaan kekayaan Ferdy Sambo), diperkirakan ratusan miliar atau triliunan. Sambo tetap bisa hidup enak," tuturnya.
Refly Harun juga melihat jika upaya untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukuman mati sudah terlihat.
Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu menduga, jika upaya pembebasan Ferdy Sambo melibatkan banyak lembaga besar. Dari sana Refly Harun menduga ada upaya yang terkesan didukung oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
"Upaya meringankan (Ferdy Sambo) gak tanggung-tanggung. Seperti didukung (diduga) oleh Komnas HAM, Komnas Perempuan yang memutar lagi lagu lama soal pelecehan," ucapnya.
Dan lagu lama tersebut dinilai Refly Harun diamini para penyidik, sehingga seakan menilai apa yang dilakukan Ferdy Sambo dibenarkan membunuh atas dasar kemarahan.
"Dan diamini juga (dugaan pelecehan) oleh pihak penyidik. Maka yang terjadi adalah Sambo pahlawan keluarga," katanya.
Baca Juga: Kapolri Sikat 3 Kapolda Diduga Terlibat Kasus Sambo, Pengacara Habib Rizieq Dukung Penuh
"Membela kehormatan istrinya dengan membunuh Yosua (Brigadir J) yang telah (diduga) memperkosa atau melecehkan istrinya," kata Refly Harun.
Dengan melihat situasi perjalanan kasus saat ini, dia menilai jika motif pembunuhan Brigadir J sangat penting.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: