Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jadi Plt Ketua PPP, Muhamad Mardiono Sah Gantikan Suharso Monoarfa

        Jadi Plt Ketua PPP, Muhamad Mardiono Sah Gantikan Suharso Monoarfa Kredit Foto: PPP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022, Muhammad Mardiono telah ditetapkannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengganti posisi Suharso Monoarfa yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum Partai.

        "Kami rombongan dari DPP Partai Persatuan Pembangunan telah menyampaikan susunan perubahan di dalam struktur organisasi partai. Dari kesemuanya itu tidak ada perubahan yang berubah, hanya satu yaitu ketua umum yang semula dijabat oleh beliau Bapak Suharso Monoarfa dan saat ini diamanahkan kepada saya Muhammad mardiyono," kata Plt. Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono pada wartawan, Senin (12/9/22).

        Baca Juga: KIB Patut Antisipasi Kemungkinan Terjadinya Gejolak di Internal PPP

        Mardiono menyebut bahwa sejauh ini, belum ada perubahan terkait berkas yang diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat melakukan pendaftaran partai. Dia menuturkan, tahap selanjutnya dari penyerahan berkas, yakni verifikasi administrasi partai.

        "Barangkali cuma itu saja tadi, tidak ada yang lain yang kita sampaikan, termasuk di dalamnya adalah lampiran. Disamping juga kami menyampaikan pengantarnya, tetapi juga termasuk tembusan dari surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.

        Kendati telah disampaikan, Mardiono tetap akan menyerahkan surat keputusan Kemenkumham pada KPU. Hal tersebut dia lakukan untuk melengkapi persyaratan administrasi pendaftaran sebagai partai yang nantinya akan mengikuti proses pemilihan umum.

        Dia menyebut bahwa sejauh ini belum ada perubahan terkait kepengurusan partai di bawah kepemimpinannya. Dengan begitu, Mardiono menyebut bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanasan melalui serangkaian kampanye untuk menyongsong pemilu di 2024 mendatang.

        Baca Juga: SK Pengesahan Hasil Mukernas PPP dari Kemenkum HAM Terhitung Singkat: Kami Mohon Kepada Pak Yasonna Laoly

        Selain itu, Mardiono juga membantah adanya konflik dalam tubuh PPP yang menyimpulkan bahwa telah terjadi perpecahan dalam tubuh internal. Dia menegaskan bahwa PPP masih dalam kondisi yang baik dan solid.

        Pun begitu pula hubungannya dengan Suharso Monoarfa, Mardiono menyebut bahwa Suharso merupakan guru dan mentornya. Dia menegaskan bahwa hubungan diantaranya tetap terjalin baik.

        Baca Juga: Curhatan Suharso Monoarfa pada Dahlan Iskan Usai Adanya Kudeta oleh Internal PPP: Pengesahan Itu Membuat Posisi Saya Sulit

        "Barangkali cuman itu aja tadi tidak ada yang lain yang kita sampaikan, termasuk di dalamnya adalah lampiran disamping juga kami menyampaikan pengantarnya tetapi juga termasuk tembusan dari surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.

        Mardiono menyebut, perubahan yang terjadi dalam PPP merupakan amanah dari para pendiri untuk menjadikan partai sebagai wadah perjuangan umat. Dia membantah bahwa perubahan struktur dilakukan semata-mata untuk kepentingannya.

        Baca Juga: 'Maju Kena Mundur Kena' untuk Suharso Monoarfa Soal Pelengseran Dirinya di PPP, Dahlan Iskan: Kehilangan Angin dan Serba Sulit

        "Hasil pemilu pada th 2019 lalu itu sekitarvada 6,3 jt lebih rakyat indonesia. Ini amanah yang harus saya junjung tinggi, ini yang harus saya pertanggungjawabkan yang kemudian saya harap nanti mudah-mudahan, minta doa restu pada rakyat indonesia untuk beri kepercayaan pada PPP agar PPP nanti jadi wadah perjuangan umat yang bisa menjadi keterwakilan rakyat sebagai menuju kesejahteraan yang diimpikan," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: