Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Otoritas Keuangan Rusia Menyetujui Kripto untuk Pembayaran Lintas Batas

        Otoritas Keuangan Rusia Menyetujui Kripto untuk Pembayaran Lintas Batas Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Rusia melalui Kementerian Keuangan berserta dengan Bank Rusia kini diketahui telah menyetujui dan mencapai kesepakatan terkait dengan penggunaan kripto untuk transaksi atau pembayaran lintas batas.

        Dilansir dari Cointelegraph pada Jumat (23/9/2022), dalam laporan surat kabar Kommersant pada Kamis lalu, Wakil Menteri Keuangan Rusia Alexei Moiseev mengatakan bahwa departemen pemerintah bersama dengan bank sentral telah menyetujui secara keseluruhan aturan terkait dengan pembayaran lintas batas menggunakan cryptocurrency yang dilakukan oleh masyarakat Rusia.

        Moiseev mengungkapkan, "kebijakan umumnya menjelaskan cara memperoleh cryptocurrency, hal apa saja yang dapat dilakukan, dan bagaimana hal itu dapat atau tidak dapat diselesaikan."

        Baca Juga: Luno Tambah Pilihan Investasi Aset Kripto, Luncurkan Cardano dan Solana

        Persetujuan atas aturan ini merupakan langkah yang panjang bagi Rusia karena sejak tahun 2020 Rusia telah melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran.

        Meskipun saat ini peraturan untuk pembayaran lintas batas telah disetujui, namun Bank Rusia masih menentang untuk memberikan izin pertukaran kripto beroperasi secara legal dan tidak menerima cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah untuk transaksi lokal.

        Terkait hal ini, akibat sanksi ekonomi yang diberikan kepada Rusia, Menteri Perdagangan Rusia Denis Manturov pada Mei lalu menyarankan Rusia untuk melegalkan pembayaran kripto dalam waktu cepat atau lambat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Nurdianti
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: