Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Banyak Selesaikan Persoalan PTSL, Jubir ATR/BPN: Jangan Serta-merta Tuduh Internal Kami Oknum!

        Banyak Selesaikan Persoalan PTSL, Jubir ATR/BPN: Jangan Serta-merta Tuduh Internal Kami Oknum! Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara Menteri ATR/BPN Hari Prihatono menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan banyak penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dia menyebut, dalam 100 hari kerja Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, pihaknya telah menyelesaikan 86,6 persen persoalan sertifikat tanah.

        "Terkait PTSL, sudah cukup banyak yang diselesaikan. Sudah sekitar 86,6 persen kalau tidak salah, sertifikat. Nah, targetnya 2025 itu mencapai 100 persen," kata Hari pada wartawan, Jakarta, Senin (26/9/2022).

        Baca Juga: Biro Humas Kementerian ATR/BPN Adakan Pelatihan Peningkatan Kapabilitas di Bidang Public Speaking

        Hari memaparkan, dalam proses pemberantasan mafia tanah, ART/BPN telah melakukan penindakan melalui satgas anti-mafia tanah yang digalakkan oleh Hadi Tjahjanto selaku menteri terkait. Dia juga menyebut bahwa satgas anti-mafia tanah dibentuk dengan kolaborasi antarpihak.

        "Satgas Anti mafia tanah itu terdiri dari kementerian ATR/BPN kemudian kepolisian, kejaksaan, dan sebagainya," jelasnya.

        Sementara itu, Hari juga menyebut bahwa pihaknya mempersilakan aparatur hukum untuk menindak para oknum seandainya pelaku terindikasi berasal dari internal Kementerian ATR/BPN. Dia menegaskan bahwa dalam hal penegakan hukum, pihaknya berkolaborasi dengan Inspektorat Jenderal dalam memberikan sanksi administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

        Dia juga membantah bahwa adanya pungli yang dilakukan oleh internal BPN sebagaimana diberitakan terjadi di Bekasi beberapa waktu lalu. Hari menyebut bahwa hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal tidak menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh internal BPN.

        Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari Kemenkeu setelah Dapatkan Status WTP 10 Kali

        "Itu banyak terjadi di hampir di proses-proses PTSL atau pungutan, tapi itu bukan dilakukan oleh oknum BPN atau setidak-tidaknya, tidak bisa serta-merta dituduhkan seperti itu, karena hasil investigasi inspektorat jenderal dilakukan, itu tidak dilakukan oleh oknum BPN dan tidak juga ditemukan adanya aliran dana ke BPN," jelasnya.

        "Kemudian juga kepala desanya sudah membuat pernyataan bahwa itu bukan oknum BPN, tapi memang ada oknum-oknum dari tempat yang lain. Clear. Bahwa ada pemungutan, ya, tapi tidak ada dilakukan oleh oknum BPN dan tidak ada aliran dana ke BPN," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: