Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudrajad Tertangkap OTT KPK, Ancaman KY Buat Hakim Nakal Rupanya Nggak Main-main: Pada Saatnya akan Kami Sampaikan

        Sudrajad Tertangkap OTT KPK, Ancaman KY Buat Hakim Nakal Rupanya Nggak Main-main: Pada Saatnya akan Kami Sampaikan Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hakim Agung Sudrajad Dimyati tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menyikapi hal ini, Komisi Yudisial (KY) tidak segan-segan memberi ancaman pada para hakim nakal yang bermain-main dalam penanganan perkara.

        Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebut pihaknya akan menyerahkan data hakim nakal tersebut ke KPK sebagai bentuk bertukar data untuk menindak segala dugaan yang ada.

        Baca Juga: KPK Amankan 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp 50 Juta dari Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

        "Berdasarkan MoU yg telah dibangun oleh KY dan KPK bahwa kami akan melakukan pertukaran data. Termasuk dari KPK ke KY maupun KY kepada KPK. Jadi, misalnya di dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana dengan korupsi, maka akan serahkan pada KPK," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata seusai berkoordinasi dengan pimpinan lembaga antirasuah di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

        Dan begitu juga sebaliknya, KY mengharapkan KPK menyerahkan data hakim yang melanggar etik dari pengembangan kasus Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu.

        Diketahui, Sudrajad dan Elly dijerat oleh KPK atas dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

        Baca Juga: Hakim Agung Kena OTT KPK, DPR: Sangat Memprihatinkan dan Miris!

        Menurut Mukti, KPK memberikan ruang kepada KY untuk melakukan pemeriksaan etik kepada hakim dan juga keterlibatan para penegak hukum lainnya.

        "(Pemeriksaan) dalam wilayah etik. Bisa sangat mungkin kami akan memeriksa pihak-pihak yang terkait. Jadi, kami awali apa yang sudah dilakukan oleh KPK, nanti dari situ kami bisa melangkah," jelas dia.

        Menurut dia, KY bisa bergerak menyikapi hakim-hakim nakal yang tidak masuk ranahnya KPK. Selain dengan KPK, KY juga berkoordinasi dengan MA terkait pemeriksaan etik ini.

        Namun, Mukti belum mau membeberkan lebih lanjut soal pemeriksaan etik yang dilakukan pihaknya. Pun saat disinggung lebih lanjut siapa-siapa saja hakim yang sudah atau akan diperiksa.

        Baca Juga: Hakim Agung Diciduk KPK Bikin Gempar, Ulama NU: Wakil Tuhan Kok Ikut Nyolong

        "Masih proses pemeriksaan, ya, jadi nanti kami akan update lagi informasinya berapa orang yang kami (periksa) etik. Jadi, nanti pada saatnya akan kami sampaikan siapa saja yang akan kami lakukan," turur Mukti.

        Seperti diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Kamis (22/9/2022) kemarin.

        Singkatnya, KPK menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA, antara lain Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

        Selain Sudrajad, KPK menetapkan status tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

        Baca Juga: Kekayaan Dimyati, Hakim Agung yang Kini Jadi Tersangka Suap Capai Rp10,78 Miliar: Naik 10x Lipat dari 2008!

        Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

        Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: