Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bawaslu Minta ASN Tidak 'Nyambi' Jadi Buzzer di Pemilu 2024

        Bawaslu Minta ASN Tidak 'Nyambi' Jadi Buzzer di Pemilu 2024 Kredit Foto: Unsplash/Priscilla Du Preez
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Riuhnya buzzer dalam demokrasi di Indonesia jadi sorotan. Mengenai hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melanggar prinsip netralitas ketika menggunakan media sosial saat gelaran Pemilu Serentak 2024. Bawaslu juga mewanti-wanti agar ASN tidak menjadi buzzer atau pendengung salah satu calon di jagat maya.

        "Kami harapkan ASN tidak termasuk buzzer yang kemudian membuat fitnah, hoaks dan lain-lain. Ini yang perlu kita jaga ASN ke depan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membuka Rakornas Bawaslu dan Kepada Daerah terkait netralitas ASN, yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (27/9/2022).

        Bagja menjelaskan, pihaknya memberikan perhatian khusus pada media sosial karena aktivitas masyarakat di dalamnya bisa membuat eskalasi politik antar calon menjadi panas. Aktivitas yang memicu eskalasi lebih lanjut itu seperti penyebaran konten fitnah, hoaks, dan kampanye hitam.

        Baca Juga: Saatnya Bersatu, Buzzer Mohon Jangan Kelojotan! Yang Bilang Gibran Anaknya Jokowi: Rocky Gerung Idola Saya!

        Selain itu, lanjut dia, media sosial jadi perhatianĀ  kasus karena terbukti berhasil membuat kasus pelanggaran netralitas ASN meningkat. Saat Pemilu 2019, terdapat sekitar 500-an kasus pelanggaran netralitas ASN. Sedangkan saat Pilkada 2020, angka pelanggarannya naik jadi sekitar 1.000 kasus. "Pada 2020 tingkat pelanggaran besar karena media sosial salah satunya," kata dia.

        Karena itu, kata Bagja, pihaknya berupaya melakukan pencegahan agar jumlah kasus pelanggaran tak meledak saat Pemilu 2024. Dia meminta para ASN untuk lebih lebih berhati-hati memberikan komentar, membagikan, maupun menyukai suatu postingan terkait peserta Pemilu 2024.

        Kini, lanjut dia, masih banyak ASN yang belum memahami bahwa suatu bentuk komentar masuk kategori pelanggaran prinsip netralitas. Misalnya, berkomentar 'ini calon presidenku, wis ganteng, baik lagi'.

        Baca Juga: Nggak Usah Ribut Soal Mas AHY 'Senggol' Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi, Pengamat: Tak Masalah!

        "Nah itu sudah termasuk pelanggaran netralitas ASN. Nyatanya, banyak ASN yang tidak mengetahui (bahwa itu sudah bentuk pelanggaran netralitas)," ujar Bagja.

        Bagja pun meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di semua instansi untuk mensosialisasikan ihwal netralitas di media sosial ini kepada ASN masing-masing. Upaya pencegahan itu diharapkan bisa menekan jumlah kasus pelanggaran netralitas saat Pemilu 2024.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: