Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jenderal Andika Revisi Aturan Syarat Penerimaan Prajurit TNI, Fadli Zon Menyayangkan: Seiring Kemajuan Bangsa, Harusnya...

        Jenderal Andika Revisi Aturan Syarat Penerimaan Prajurit TNI, Fadli Zon Menyayangkan: Seiring Kemajuan Bangsa, Harusnya... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa merevisi sejumlah aturan penerimaan prajurit TNI, salah satunya soal persyaratan tinggi badan yang diturunkan menjadi 160 cm. Hal ini pun mengundang komentar dari Anggota DPR RI Fadli Zon.

        Menurutnya, perkembangan zaman aturan penerimaan anggota TNI mengenai tinggi badan harusnya dinaikkan. Fadli Zon turut menyesali jika peraturan tinggi badan harus diturunkan.

        Baca Juga: Petinggi 212 Minta Panglima Andika Perkasa Waspadai Upaya Terstruktur Pecah Belah TNI

        "Seiring kemajuan bangsa, harusnya aturan penerimaan soal tinggi badan dinaikan, bukan diturunkan," tulis Fadli Zon di Twitter, Selasa (26/9/2022).

        Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit, telah direvisi. Beberapa perubahan tersebut antara lain untuk syarat tinggi badan dan usia calon taruna maupun taruni.

        "Sesuai peraturan Panglima TNI yang baru, Jenderal TNI Andika Perkasa melakukan perubahan peraturan penerimaan. Salah satunya usia. Kini calon Taruna-Taruni yang berusia 17 tahun 9 bulan diperbolehkan mendaftar. Toleransinya tiga bulan," ujar Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo seperti dikutip fin.co.id dari channel Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Selasa, 27 September 2022.

        Dia mencontohkan jika tahun lalu sesuai Peraturan Panglima usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Namun, di tahun ini usia 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan.

        Baca Juga: SBY Sebut Ada Tanda Kecurangan di 2024, Fadli Zon Anggap Wajar: Sah-sah Saja Orang Berpendapat

        Selain usia, Andika Perkasa juga merevisi batas minimal tinggi badan. Sebelumnya untuk pria 163 cm kini menjadi 160 cm. Sementara untuk wanita yang sebelumnya 157 cm setelah direvisi menjadi 155 cm.

        Perubahan aturan tersebut mulai diberlakukan pada sidang pemilihan terpusat/integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah.

        "Proses penerimaan Catar Akademi TNI dilakukan sejak awal tahun 2022. Jumlah pendaftar Catar Akademi TNI sebanyak 22.553 orang," terang Kusworo.

        Sidang Pantukhir (panitia penentu akhir) tiap Angkatan telah dilaksanakan di bawah pimpinan masing-masing Kepala Staf Angkatan.

        Baca Juga: Jadi Penengah Hubungan Andika-Dudung, Tapi Prabowo Mintanya Tertutup

        Jenderal Andika mengatakan perubahan ini dilakukan agar bisa lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni.

        "Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir tahun 2020 nomor 31. Itu sudah saya lakukan perubahan. Yang sebetulnya perubahan ini lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni," kata Andika Perkasa.

        "Contoh tinggi badan Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan," imbuh Andika.

        Baca Juga: Ulama 212 Minta Berhenti Menyudutkan TNI: Sudah Saling Memaafkan

        Mantan KSAD itu menjelaskan perubahan aturan dilakukan agar bisa mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.

        "Saya sudah membuat revisi sedemikian rupa. Sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia," paparnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: