Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi Dibela Waketum Partai Garuda: Seolah-olah Ini Tindakan Hina!
Keputusan mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menerima menjadi pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan banyak tanggapan negatif dari masyarakat.
Diketahui, Febri Diansyah tak sendiri mendampingi Putri, ia juga bersama eks pegawai KPK lainnya yaitu Rasamala Aritonang.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi juga turut mengomentari hal tersebut.
Baca Juga: Jubir Komisi Yudisial Dipastikan Hadir dalam Sidang Ferdy Sambo: Supaya Tak Ada Pelanggaran Etik!
"Seolah-olah yang dilakukan oleh mereka berdua adalah tindakan yang hina, tidak beretika dan melanggar hukum," tutur Teddy, dalam siaran pers, Kamis (29/9).
Soalnya, berdasarkan KUHAP, jika seorang tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum.
Baca Juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi yang Baru Mantan Orang KPK: Ferdy Sambo Sudah Menyesali Perbuatannya
"Jadi yang anggap ini hal negatif, perlu ditatar ulang," imbuhnya.
Namun, masalahnya, Febri dan Rasamala justru mencari-cari pembenaran dengan menjelaskan berbagai alasan, agar dimaklumi.
"Seperti minta dimaafkan karena mereka menjadi pengacara Ferdy Sambo. Seolah-olah ini hal hina tapi minta dimaklumi," tutur Teddy.
Ia mencontohkan, seseorang yang sudah jelas-jelas melakukan tindakan terorisme pun mendapatkan pendampingan pengacara. Hal itu dilakukan supaya hak-hak tersangka berjalan dan mendapatkan hukuman sesuai dengan yang dilakukannya.
"Masyarakat yang belum mengerti harus diberikan informasi terkait hal ini, agar mereka bisa mengerti, bukan malah meminta untuk dimengerti. Ini dua hal yang berbeda," tegasnya.
Sebelumnya, mantan Jubir KPK, Febri Diansyah mengaku sudah bertemu dengan Ferdy Sambo di sel tahanan Mako Brimob, Depok, sebelum ia memutuskan mau menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan Febri Diansyah kepada wartawan, di Jakarta (28/9).
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Belum Usai, Alamat Konsorsium 303 Juga Sulit Diungkap
"Saya dan Rasamala (Aritonang) juga telah bertemu secara langsung dengan Pak Ferdy Sambo dalam kunjungan ke tahanan di Mako Brimob bersama tim kuasa hukum. Dalam pertemuan tersebut, juga disampaikan bahwa kami bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif," kata Febri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: