Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KKP: Penjualan Ikan Hias Air Tawar Ilegal Beri Dampak Buruk pada Negara

        KKP: Penjualan Ikan Hias Air Tawar Ilegal Beri Dampak Buruk pada Negara Kredit Foto: KKP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muh. Firdaus Agung Kunto, memaparkan bahwa penjualan ikan hias air tawar ilegal berdampak pada pendapatan negara.

        Selain itu, Agung juga menyebut bahwa lingkungan ikan hias air tawar terancam akibat penjualan ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

        Baca Juga: KKP Dorong Ekosistem Pasar Ikan Hias Air Tawar dalam Gelaran Kalikan Expo 2022

        "Karena kalau dia (penjual) sudah bermain ilegal, berarti dia tidak lagi mengikuti kaidah keberlanjutan. Dia menjualbelikan sesuatu di luar jatah yang dianggap lestari," kata Agung pada wartawan di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Senin (10/10/2022).

        Kelestarian spesies, kata Agung, telah dihitung total jumlah populasi dari komoditas ikan hias terkait. Dengan begitu, dia menyebut penjualan ilegal ikan hias air tawar sangat merugikan banyak pihak, termasuk para pelaku usaha itu sendiri.

        Dengan begitu, Agung menilai peran asosiasi pelaku usaha ikan hias air tawar menjadi penting. Sebab, kata Agung, pemerintah tidak bisa memberikan pemahaman secara satu persatu pada masing pengusaha ikan hias air tawar.

        "Makanya asosiasi itu penting. Makanya pemerintah, kita tidak bicara masing-masing, kita ngomong ke asosiasi, asosiasi yang membina anggotanya," kata Agung.

        Baca Juga: KKP Tempatkan Rumput Laut jadi Budi Daya Prioritas

        Selain itu, Agung juga menyebut sejauh ini, untuk komoditas jenis ikan hias air tawar Arwana, hampir tidak pernah didapati adanya penjualan ilegal. Sebab, prosedur jual beli yang ditetapkan oleh KKP cukup ketat.

        "(Misal) kalau saya juga ingin mau memindahkan dalam negeri, saya juga harus punya izin dalam negeri. Terus kalau saya mau jual luar negeri, saya harus punya izin luar negeri. Karena nanti beda-beda treatment-nya dan beda-beda juga kepentingannya. Jadi memang boleh dibilang sebagian merasa ini sangat rumit, tapi ini bagian dari kita menjaga legal, ketertelusuran, dan keberlanjutan itu bisa dipastikan," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: