Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan alasan pemerintah belum menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) ada di Power Wheeling.
Sebagaimana diketahui, Power Wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit swasta ke fasilitas operasi PLN secara langsung. Khususnya dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.
"Power Wheeling, kan pemerintah punya usulan untuk memasukkan isu aspek Power Wheeling di RUU EBT, nah ini belum sepakatlah di pemerintah dari Kementerian Keuangan masih melihat mungkin itu ada sisi yang merugikan gitu," ujar Dadan saat ditemui di kawasan Kementerian ESDM, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: Setelah Pelabuhan Ratu, Ada Peluang Pensiunkan Dini PLTU Lainnya
Dadan mengatakan, dengan sistem ketenagalistrikan di Indonesia, menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masih kelebihan pasokan dinilai tidak sejalan dengan penerapan RUU tersebut.
"Kita melihat itu berbeda, bagi kita itu tidak ada kaitannya antara acces supply dengan Power Wheeling," ujarnya.
Menurutnya, acces supply merupakan listrik yang berasal dari pembangkit listrik eksisting atau sudah ada sebelumnya yang sebagian besar berasal dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.
"Kalau access supply itu kan listrik yang asalnya dari yang sekarang eksisting yang kebanyakan dari batu bara. Kalau power wheeling hanya untuk listrik yang terbarukan. Jadi beda," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti