Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dow Chemical dan Yarindo Farmatama Bantah Pernyataan BPOM

        Dow Chemical dan Yarindo Farmatama Bantah Pernyataan BPOM Kredit Foto: Antara/Jojon
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala BPOM Penny Lukito beberapa hari yang lalu mengungkap pemasok bahan baku pelarut yang kemudian menjadi cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) di obat sirup. Hal inilah yang diduga kuat menjadi pemicu gagal ginjal pada anak.

        Dalam pemeriksaannya ke PT Yarindo Farmatama di Banten, Kepala BPOM Penny K. Lukito menemukan beberapa pelanggaran dalam produksi obat sirop. Salah satunya adalah mengubah bahan baku obat (BBO) yang tidak memenuhi syarat.

        Baca Juga: Kasus Obat Sirop Mengandung EG dan EDG, Muhadjir Effendy Sidak Lab Pengujian Obat di BPOM

        "Kesalahan pelanggaran PT Yarindo Farmatama dalam hal ini adalah mengubah bahan baku dengan menggunakan bahan baku yang tidak memenuhi syarat. Dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) di atas ambang batas aman, hingga produk tidak memenuhi persyaratan," kata Penny belum lama ini.

        Dalam kesempatan itu juga, salah satu produsen bahan baku pelarut ke industri farmasi yang disebut BPOM ialah Dow Chemical. Dow Chemical menurut BPOM adalah produsen bahan baku pelarut yang dipakai oleh PT Yarindo Farmatama.

        Menanggapi pernyataan BPOM tersebut, perusahaan Dow Chemical membantah tuduhan BPOM yang mengatakan bahan baku pelarut obat sirup penyebab gagal ginjal akut diimpor dari mereka. "Produk propilen glikol kami tidak mengandung etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DG) seperti yang disebut BPOM," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (02/11/2022).

        Sebelumnya, Manajer Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama, Vitalis Jebarus, mengungkapkan pihaknya dalam memproduksi obat-obatan selalu mematuhi aturan yang berlaku, termasuk aturan dari BPOM. Oleh karenanya, PT Yarindo Farmatama sedikit bertanya-tanya kenapa pihaknya akan diperkarakan.

        "Tentang mengubah bahan baku obat dengan bahan baku yang tidak memenuhi syarat adalah pernyataan yang tidak benar dan sangat merugikan bagi PT Yarindo Farmatama. Dow Chemical sebagai produsen propilen glikol tercatat di NIE dan disetujui BPOM tahun 2020, dan CV Budiarta sebagai pemasok yang sudah masuk Approved Vendor List PT Yarindo Farmatama," ungkap Vitalis Jebarus.

        "Kami juga mempertanyakan peran BPOM dalam mengontrol dan mengatur peredaran bahan pelarut, terutama propilen glikol. Setahu kami, bahan-bahan obat dikontrol oleh BPOM. Kami bertanya-tanya, kenapa propilen glikol tidak dikontrol dengan ketat sehingga terjadi masalah dalam rantai supply bahan tersebut," tambah Vitalis.

        Baca Juga: Yarindo Dukung Polri dan BPOM Selidiki Tuntas Kasus Gagal Ginjal Akut

        Oleh sebab itu, Vitalis Jebarus menyatakan tentang dugaan tindakan pidana yang ditujukan kepada PT Yarindo Farmatama, bahwa sebenarnya PT Yarindo Farmatama merupakan korban dari pelaku pemalsuan dan penipuan dari orang yang tidak bertanggung jawab.

        "Atas hal ini, PT. Yarindo Farmatama membuka pintu kepada aparat penegak hukum untuk selanjutnya mencari fakta sesungguhnya penyebab tercemar pada obat sehingga perusahaan farmasi tidak menjadi korban dari praktik–praktik pemalsuan dan penipuan oleh siapapun termasuk supplier atau pemasok bahan pelarut yang digunakan," tutup Vitalis.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: