Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bos MNC Group Protes Siaran TV Analog Dihentikan, Hary Tanoesoedibjo: Saya Heran, Ada yang Janggal!

        Bos MNC Group Protes Siaran TV Analog Dihentikan, Hary Tanoesoedibjo: Saya Heran, Ada yang Janggal! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menerapkan kebijakan Analog Switch Off (ASO) alias penghentian siaran TV analog dan beralih ke TV digital. Kebijakan ASO tersebut diterapkan di Jabodetabek pada Kamis, 3 November 2022. 

        Kebijakan tersebut pun menuai pro dan kontra. Tidak hanya masyarakat, pemilik bisnis media seperti MNC Group pun mengajukan protes karena menilai kebijakan tersebut merugikan masyarakat yang mayoritas masih menggunakan TV analog. Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, bahkan mengeluarkan pernyataan resmi guna merespons kebijakan penghentian siaran TV analog.

        Baca Juga: Memutuskan Hijrah, Keuntungan Perusahaan Milik Hary Tanoesoedibjo Makin Tak Terbendung!

        "Saya merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU," tegas Hary Tanoe dalam surat yang ia unggah di Instagram pribadinya, Jumat, 4 November 2022.

        Dalam keterangan tersebut, Hary Tanoe juga menyinggung MK yang telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir7) yang berbunyi: Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

        "Arti dari keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan. Sebagaimana kita ketahui 60% penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog," lanjut Hary Tanoe.

        Hary Tanoe bahkan menilai ada yang janggal dari sisi hukum atas kebijakan tersebut. Menurutnya, Kemenkominfo menggunakan standar ganda dalam memutuskan kebijakan penghentian siaran TV analog. Standar ganda tersebut ialah ntuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan  untuk wilayah di luar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO. Perihal migrasi dari TV analog ke TV digital, Hary Tanoe mengaku pernah menyampaikan ke Presiden Jokowi bahwa sebaiknya dilakukan secara simultan antara keduanya. Hal itu perlu dilakukan sampai masyarakat benar-benar siap dengan TV digital. 

        Jika ingin cepat, kata HT, TV analog sebaiknya dilarang diperjualbelikan di pasar. Dengan begitu, masyarakat yang membeli TV baru yang dibeli otomatis TV digital. Keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli STB (set top box) agar dapat menonton siaran digital. Secara timing kondisi ekonomi sebagian masyarakat kita kurang baik saat ini, karena terimbas pandemi.

        "Saat ini yang jelas sangat diuntungkan adalah pabrik atau penjual STB, karena pasti laku keras. Sebaliknya, yang dirugikan adalah masyarakat yang masih menggunakan TV analog yang pada umumnya rakyat kecil," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: