Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkeu Sebut Kenaikan Cukai Rokok 10% Tak Akan Membahayakan Produsen Maupun Petani Tembakau

        Kemenkeu Sebut Kenaikan Cukai Rokok 10% Tak Akan Membahayakan Produsen Maupun Petani Tembakau Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan naiknya Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau yang biasa disebut cukai rokok sebesar 10%, pada Kamis (4/11/2022) kemarin. Namun, kenaikan tersebut ternyata menjadi kekhawatiran bagi produsen rokok hingga petani tembakau.

        Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, menekankan pemerintah dalam menentukan kebijakan terhadap cukai rokok setiap tahunnya selalu mempertimbangkan empat aspek, salah satunya ialah aspek keberlangsungan tenaga kerja.

        Baca Juga: Jangan Protes Dulu! Berikut 4 Aspek yang Diperhatikan Pemerintah Sebelum Naikkan Cukai Rokok

        "Yang menjadi pertimbangan kita ini adalah aspek industrinya, aspek ekomominya. Di sana ada pabriknya, di sana ada tenaga kerja dan ada petani tembakaunya, ini selalu menjadi faktor yang kita perhitungkan setiap tahun ketika kita mengubah atau menyesuaikan CHT untuk tarif cukainya," jelas Febrio di Swiss-Bellin Hotel, Bogor, Jumat (4/11/2022).

        Febrio menyampaikan pemerintah sudah melihat dampak kenaikan tarif cukai 10% bagi tenaga kerja yang sangat minimal sehingga diharapkan tidak ada lagi kekhawatiran terhadap kebijakan baru dari tarif CHT tersebut. 

        Baca Juga: Cukai Tembakau dan Rokok Elektrik Diputuskan Jokowi Naik, Menkeu Sri Sampaikan Sendiri

        "Untuk kenaikan 10% kemarin kita melihat dampak bagi tenaga kerja itu minimal," ujarnya.

        Bahkan, lanjut Febrio, pemerintah juga telah menyiapkan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT dengan pemerintah daerah sejak beberapa tahun yang lalu. DBH CHT yang sebelumnya berada di 2%, sejak dua tahun terakhir meningkat menjadi 3% atau jika diestimasikan sekitar Rp6 triliun.

        "Kita sudah siapkan dari beberapa thaun terakhir yang namanya DBH CHT dengan daerah, biasaya itu 2% dengan HKPD kemarin DBH CHT itu naik menjadi 3%. Biasanya Rp3 triliun, dalam 2 tahun terakhir itu akan meningkat, kita estimasi di sekitar Rp6 triliun," jelas kepala BKF. 

        Febrio menjelaskan DBH CHT oleh pemerintah digunakan untuk beberapa program, salah satunya adalah program pelatihan kerja.

        Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Umumkan Kebijakan Cukai Hasil Tembakau untuk 2023 dan 2024

        "Kalau ada pekerja dari pabrik rokok yang kemudian ingin beralih itu kita siapkan pelatihannya," ujarnya.

        Lebih lanjut, Febrio menyampaikan pihaknya, atau dalam hal ini pemerintah, akan terus memantau dan mengimprovisasi program-program yang sudah ada, terutama yang memang signifikan terjadi adalah porsi untuk DBH CHT tahun 2023 meningkat.

        Baca Juga: Beban Cukai Tinggi, Laba Perusahaan Rokok Besar Tergerus Tiap Tahun

        "Jadi kita harapkan itu akan membantu memberikan bantalan yang cukup kuat bagi transisi yang terjadi kalau dibutuhkan di level industrinya," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: