Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Rizieq Beberkan Pihaknya Sudah Dapat Bukti Terbaru Terkait Kasus KM 50: Ini Bukti Kebejatan yang Dipimpin Seorang Jenderal!

        Habib Rizieq Beberkan Pihaknya Sudah Dapat Bukti Terbaru Terkait Kasus KM 50: Ini Bukti Kebejatan yang Dipimpin Seorang Jenderal! Kredit Foto: Twitter/Habib Rizieq
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI masih membekas bagi Habib Rizieq Shihab yang menjadi imam besar FPI saat itu, sebelum akhirnya dibubarkan.

        Pun sejumlah kejanggalan sebelum peristiwa yang terkategori unlawfull killing tersebut masih terus dipertanyakan lantaran beberapa aparat yang diduga melakukan penembakan divonis bebas.

        Baca Juga: Simpan Mobil Pengawalnya yang Jadi Korban KM 50, Habib Rizieq Nggak Main-main: Saat Pengadilan HAM Digelar, Ini Bukti Tak Terbantahkan!

        Terbaru, Habib Rizieq membeberkan, pihaknya telah mendapatkan mobil yang digunakan pengawalnya saat peristiwa tersebut. Ia mengemukakan, saat ini mobil tersebut disimpan pihaknya sebagai bukti yang nantinya bisa digunakan untuk proses peradilan.

        "Insya Allah akan kita simpan dengan baik sampai keadilan ditegakkan,” ujarnya seperti disiarkan di kanal Youtube Islamic Brotherhood TV pada Jumat (11/11/22).

        Rizieq kemudian menyinggung dua pelaku unlawfull killing yang divonis bebas. Ia menilai putusan tersebut tidak adil. Kekinian, pihaknya sedang mengusahakan untuk membawa bukti tersebut ke pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

        Baca Juga: Refly Harun Beberkan Alasan Mengapa Kasus KM 50 Harus Dibuka Kembali

        "Karena saat pengadilan HAM digelar nanti, mobil 6 syuhada ini jadi bukti penting tak terbantahkan, insyaAllah," katanya.

        Ia juga menyampaikan, mobil tersebut menjadi bukti bisu kebiadaban dan kejahatan berat yang dialami Laskar FPI. Bahkan, ia menyatakan, jika tewasnya enam pengawal tersebut tak bisa dilepaskan dari andil seorang jenderal.

        "Mobil enam syuhada ini menjadi bukti penting kebejatan, kejahatan, serta kesadisan geng KM 50 yang dipimpin seorang jenderal dan melibatkan Satgassus Polri. Ini sudah jadi fakta dan sudah jadi rahasia umum semua orang tahu,” katanya.

        Peristiwa KM 50 di Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada 7 Desember 2020 silam hingga kini dinilai masih penuh misteri. Dalam peristiwa tersebut, tiga polisi, yakni Ipda Elwira Priadi Z, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella melakukan penembakan hingga mengakibatkan enam laskar FPI meninggal.

        Baca Juga: Hampir 2 Tahun, Keadilan Bagi Korban KM 50 Belum Juga Terlihat

        Namun, Ipda Elwira Priadi Z meninggal dunia sebelum disidangkan. Menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum, Briptu Fikri dan Ipda Yasmin menembak karena anggota Laskar FPI yang saat itu ditangkap melawan dan mengancam keselamatan mereka.



        Sebelum penembakan terjadi, mobil yang ditumpangi Laskar FPI dengan mobil yang ditumpangi polisi sempat terlibat pengejaran dan serempetan.

        Saat peristiwa itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Untuk menyelidiki dan menginvestigasi kasus tersebut dibentuk tim khusus (Timsus) pencari fakta yang terdiri dari 30 personel untuk menyelidiki peristiwa itu.

        Baca Juga: Misteri Kasus KM 50: Komnas HAM Sebut Hanya Unlawfull Killing Hingga Keterlibatan Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran

        Saat itu, Sambo menugaskan Hendra untuk memimpin Timsus pencari fakta Divpropam Polri terkait peristiwa Km 50.

        Timsus itu diperintahkan melakukan penyelidikan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) anggota Polri dan peristiwa penembakan.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke persidangan.

        Dari hasil putusan sidang, kedua polisi itu didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

        Keduanya terbukti bersalah karena telah melakukan penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

        Baca Juga: MA Tolak Banding Kasasi KM 50, Pengamat Sebut Masih Ada Kesempatan Jika Penuhi Syarat Ini

        Namun, keduanya tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran karena perbuatan terdakwa dinilai sebagai tindakan pembelaan.

        Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP. Berdasarkan hal tersebut, hakim memutuskan melepaskan terdakwa. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: