Izin 26 Perusahaan Penyebab Karhutla Tak Dicabut Permanen, Menhut Raja Juli: Ada Istilahnya...
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Sebanyak 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah dikenai sanksi oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Namun, sanksi tersebut bukan berarti izin usaha perusahaan langsung dicabut secara permanen.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa langkah yang diambil Kemenhut saat ini berupa pembekuan izin usaha. Sanksi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya mendorong perusahaan memperbaiki kinerjanya, yang berjalan beriringan dengan kewajiban memulihkan ekosistem.
“Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan terhadap kinerja mereka. Tapi pada saat yang bersamaan, saya katakan tadi, ada paksaan pemulihan ekosistem,” kata Raja Juli dalam keterangannya baru-baru ini.
Baca Juga: Prabowo Pun Kalah? Purbaya Bisa Bawa Kejutan di Pilpres 2029: Dia Punya Dua Modal...
Dengan demikian, pembekuan izin menjadi salah satu tahapan dalam proses penanganan hukum terhadap korporasi. Raja Juli memaparkan, penindakan dapat berlanjut dari sanksi administratif hingga proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Pertama pembekuan izin usaha, kedua paksaan pemulihan lingkungan, mereka harus melakukan pemulihan lingkungan dengan paksaan hukum," ujar dia.
"Dan ketiga, apabila ada indikasi pidana terhadap korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke tindak pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” sambungnya.
Baca Juga: 1001 Cara Bikin MBG Makin Oke dan Tak Dikorupsi, Pemerintah Kini Punya Gebrakan Baru
Penanganan karhutla oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan sendiri tidak hanya menyasar perusahaan.
Saat ini terdapat 46 kasus karhutla yang tengah diproses, terdiri dari 15 korporasi besar dan 31 perorangan. Dua perkara di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P21, sedangkan kasus lainnya masih berada dalam tahap penyidikan dan penyelidikan.
Raja Juli menegaskan penegakan hukum tersebut dilakukan terhadap berbagai pihak. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari arahan Presiden agar proses hukum tidak hanya menyasar kelompok tertentu.
“Pak Presiden selalu mengatakan jangan sampai penegakan hukum itu hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jadi tadi saya katakan, di kami berproses sekarang ada 15 korporasi, korporasi besar, dan 31 perorangan. Jadi semuanya kita lakukan berkeadilan,” imbuh Raja Juli.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: