Staf Ahli Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, dalam rangka bersih-bersih Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN), Menteri BUMN Erick Tohir sedang merancang aturan blacklist atau daftar catatan hitam bagi direksi atau komisaris BUMN yang bermasalah.
"Langkah ini dibuat Pak Erick, jangan nanti kadang ada direksi yang sudah diberhentikan tapi nanti ada perubahan di kementerian dia bisa masuk lagi," kata Arya, di kantor KBUMN, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Legislator PDIP Sampaikan Aspirasi Masyarakat Banyuwangi Ke Menteri BUMN
Menurutnya, Menteri BUMN Erick menegaskan tidak ingin hal tersebut terus berulang. Dalam hal ini, ke depan tidak ingin direksi bermasalah kembali masuk dan memimpin anak perusahaan BUMN.
"Di-blacklist gak bisa masuk lagi direksi, kapan pun kan masuk blacklist. Ada direksi yang bermasalah didiamkan," ujarnya.
Baca Juga: Di Hadapan Dewan, Erick Bilang Sumbangan BUMN ke Negara Capai Rp1.198 Triliun
Aturan ini juga berlaku terhadap Direktur Operasional II Waskita Karya (Persero) Tbk berinisial BR yang baru saja ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Kita mendorong semua BUMN untuk bersih-bersih. Selanjutnya kita serahkan ke Kejaksaan dalam kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Tohir mengatakan program bersih-bersih BUMN bukan program penangkapan, melainkan untuk memperbaiki sistem yang ada di perusahaan-perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN melalui penyelematan dan restrukturisasi organisasi.
Menurutnya, menerapkan blacklist bagi manajemen BUMN yang melakukan korupsi dan bermasalah hukum. Daftar hitam ini akan menjadi penghalang bagi orang-orang tersebut duduk di manajemen BUMN hingga anak-cucu usaha BUMN.
"Jadi orang-orang yang sudah terbukti korupsi, ada masalah hukum, dan lain-lain itu kesepakatannya nanti hasil audit BPKP didukung BPK, nanti kita ajukan ke bapak presiden, Menkeu sebagai pemegang saham BUMN, kita create blacklist," ujar Erick.
Erick tak ingin BUMN yang kini mulai menunjukan kinerja positif kembali terjebak akan persoalan-persoalan yang merugikan perusahaan akibat oknum manajemen yang koruptif. Menurut Erick, kebijakan ini juga menjadi komitmen dalam mewujudkan tata kelola dan kepemimpinan yang baik pada setiap BUMN.
Baca Juga: Di Ajang Nex-BE Fest Nilai Sinergi BUMN dan Startup Capai Rp2,4 Triliun
"Jangan nanti sudah dibagusin, tiba-tiba yang dulu bikin BUMN berantakan, misalnya contoh PTPN bayangin utangnya Rp 41 triliun. Masa direksi yang jelek dari perusahaan ini, naik lagi ke sini, naik lagi ke situ. Ini enggak boleh terjadi lagi karena yang namanya membangun SOP itu satu hal, tapi kepemimpinan hal lain yang juga penting. Pembangunan kepemimpinan dan sistem harus bersamaan, tidak bisa terpisah. Ini yang kita lakukan," kata Erick menambahkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: