Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tok! RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Menteri PPPA Yakin Tak Tumpang Tindih dengan UU TPKS

        Tok! RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Menteri PPPA Yakin Tak Tumpang Tindih dengan UU TPKS Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga menyambut positif atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) melalui pembahasan tingkat II Rapat Paripurna DPR yang diselenggarakan pada Selasa (6/12/2022).

        Bintang menilai KUHP baru sudah selaras dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

        Baca Juga: Fraksi PKS Walkout, Sufmi Dasco Sebut Usul Tak Sesuai Catatan: Mau Gugat RKUHP Silakan Saja

        "Setiap ada yang akan dituangkan di dalam RKUHP ini, berkaitan dengan UU TPKS, itu sudah harmonisasi ya, sudah berjalan dengan baik," kata Bintang pada wartawan di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

        Ia yakin tidak ada kesalahan dalam penyelarasan KUHP dan UU TPKS. Sebab, sebelumnya pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak terkait dalam perancangan RKUHP tersebut.

        "Kita yakini betul tidak akan ada tumpang tindih ya antara TPKS dengan RKUHP karena itu, kita sudah intens melakukan komunikasi berkaitan dengan pembahasan dari pada RKUHP ini," ujar Bintang.

        Bintang juga mengungkapkan aturan turunan dari UU TPKS saat ini masih dalam proses. Dia berharap aturan tersebut bisa segera selesai.

        Baca Juga: Usai Safari Politik, Anies Baswedan Janjikan Masyarakat Riau Merasakan Hasil Kemerdekaan

        "Ini sudah dalam proses ya, dari mandat awal itu ada 5 PP, kemudian 5 perpres, setelah kita intens melakukan komunikasi dengan kementerian lembaga kita ada 4 PP, ada 4 perpres ya. Ini dalam proses, mudah-mudahan di tahun 2023 ini kita bisa selesaikan semuanya, 4 PP dan 4 perpres," ungkapnya.

        Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, menuturkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022) akan berlaku efektif setelah tiga tahun berjalan.

        Dia menuturkan, dalam waktu tiga tahun tersebut, pihaknya bersama DPR akan melanjutkan sosialisasi pada penegak hukum, masyarakat, dan beberapa universitas. Yasonna menilai sosialisasi tersebut dilakukan untuk memaparkan konsep filosofi dari RKUHP.

        Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHP, Bambang Pacul: Tak Perlu Demo, Ajukan Gugatan ke MK

        "Tiga tahun ini waktu yang cukup luas, bagi pemerintah, bagi tim untuk mensosialisasi, membuat screening pada penegak-penegak hukum, stakeholder yang jaksa, hakim, polisi, ini utamanya dulu, advokat, pegiat HAM, kampus-kampus lagi jangan salah ngajar dia, dosen-dosen jangan salah menjelaskan," kata Yasonna dalam konferensi persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

        Yasonna juga menegaskan pihaknya akan membuat buku acuan terkait dengan KUHP yang baru saja disahkan. Hal tersebut dinilai perlu untuk melancarkan proses sosialisasi ke seluruh stakeholder yang ada.

        Sementara bagi para pihak yang merasa keberatan, Yasonna meminta untuk menggugat KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Dia menilai mekanisme konstitusi yang lebih beradab.

        Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Presiden Jokowi Pasti Inginkan Penerusnya Bisa Melanjutkan IKN: Ini Bayinya Jokowi!

        "Jadi kita ini kan harus melalui mekanisme konstitusi, jadi kan kita kan semakin beradab, semakin baik, kepatuhan terhadap konstitusi, kepada hukum, maka setelah disahkan mekanisme yang paling pas adalah yudisial review," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: