Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bejat! Dosen di Padang Lecehkan 8 Mahasiswa, KemenPPPA: STOP Kekerasan Seksual di Universitas

        Bejat! Dosen di Padang Lecehkan 8 Mahasiswa, KemenPPPA: STOP Kekerasan Seksual di Universitas Kredit Foto: KemenPPPA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumatera Barat dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Barat akan mengawal kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen kepada delapan orang mahasiswa yang terjadi di Universitas Andalas, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

        Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, memastikan korban akan mendapatkan perlindungan/keadilan dan pendampingan, serta pemulihan dari trauma.

        Baca Juga: Dorong Pemda dan Tenaga Pendidik Bersinergi, KemenPPPA: Ciptakan Satuan Pendidikan Ramah Anak

        "Saya mengutuk keras atas masih maraknya kekerasan seksual yang terjadi di lingkup universitas. Saya akan memastikan adanya jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas keadilan," ujar Bintang di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

        Bintang mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti dan mengawal kasus tersebut bersama Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumatera Barat dan UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat.

        Baca Juga: Seorang Ayah Tega Aniaya Anak Kandungnya di Jakarta Selatan, KemenPPPA Sampai Mengutuk Keras!

        DPPPA dan UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat secara fungsional memiliki fungsi menyelenggarakan layanan rujukan lanjutan dan memastikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi delapan korban guna mendapatkan layanan secara khusus penjangkauan korban dan pendampingan pada semua tingkatan sesuai kebutuhan korban, termasuk memfasilitasi pelayanan kesehatan dan bantuan hukum.

        "Sejumlah upaya sudah dilakukan DPPPA Provinsi Sumatera Barat dan UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat, salah satunya melakukan koordinasi dengan Universitas Andalas. Pihak kampus menyambut baik bantuan tersebut dan akan bekerja sama untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, seperti memberikan pendampingan hukum, konseling psikologi, pemeriksaan kesehatan, melakukan asesmen awal kebutuhan korban, memberikan layanan rumah aman, termasuk rencana tindak lanjut kasus dengan berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum terkait penanganan hukum," tutur Menteri PPPA.

        Ia juga mengapresiasi tim Ad hoc Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Andalas yang telah melakukan respons cepat terhadap permasalahan yang dialami mahasiswanya dan telah memberikan perlindungan, pendampingan, dan memfasilitasi kebutuhan korban.

        "Mari kita kawal bersama kasus ini dan bersama-sama kita upayakan pencegahan kasus kekerasan seksual dalam lingkup universitas agar tidak kembali terulang ke depannya. Oleh karenanya, kami berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.

        Baca Juga: Mengenang Fatmawati Soekarno, Menteri PPPA: Perjuangannya Perlu Diteladani Bersama

        Adapun, pelaku yang telah melakukan kekerasan seksual dapat dijerat pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 5 dan Pasal 6, atau dapat juga dikenakan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatan cabul.

        Kemudian, sebagaimana yang dijelaskan dalam UU TPKS, pelaku dapat dikenakan pemberatan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 15 huruf b UU TPKS yang menyebutkan apabila kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan, maka terdapat pemberatan hukuman pidana 1/3 (satu per tiga).

        Baca Juga: Peringatan Hari Ibu ke-94, Menteri PPPA Kunjungi Istri Pejuang di Bengkulu

        Selain itu, pelaku sebagai dosen yang melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswanya telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

        Lebih lanjut, Bintang mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Untuk memudahkan aksesibilitas, bagi korban atau siapa pun yang melihat dan mendengar adanya kekerasan, dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111-129-129.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: