Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) resmi menerbitkan Perarturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomol 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan Dan Gizi.
Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi merupakan serangkaian proses untuk mengantisipasi kejadian kerawananpangan dan gizi yang mencakup tahapan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran informasi situasi pangan dan gizi.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menjelaskan perbadan itu sebagai pedoman oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun instrumen peringatan dini kerawanan pangan dan gizi.
Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi paling sedikit meliputi tiga aspek. Yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.
“Untuk pendataannya, terdiri dari dua jenis yaitu primer dan sekunder. Data primer dari Bapanas atau perangkat daerah urusan pangan serta data sekunder dari kementerian atau lembaga dan perangkat daerah terkait,”tegasnya.
Penyebaran data dan informasi Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu melalui website serta pemberitaan melalui media massa cetak dan elektronik.
Baca Juga: Bapanas Atur Harga Acuan Enam Komoditas Pangan
Perbadan 16 Tahun 2022 mengamanatkan pembentukan Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Tim ini dibentuk dengan melibatkan instansi atau lembaga yang sedikitnya terdiri dari unsur pangan, pertanian, kesehatan, Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB atau BPBD).
“Dari peraturan ini nantinya akan dibentuk Tim di setiap tingkatan yang terdiri dari unsur lintas sektor guna melaporkan perkembangan situasi dan kondisi pangan dan gizi di kepada Kepala Daerah dan Badan Pangan minimal satu kali setiap bulan,” tuturnya.
Seperti diketahui, pengentasan kerawanan pangan dan gizi menjadi salah satu sasaran strategis NFA yang merupakan amanat dari Perpres 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Upaya pengentasan kerawanan pangan dan gizi dilakukan dalam rangka mencapai kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: