Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Presiden Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Termasuk Tragedi 1965, Segera Kirim Instruksi Ini ke Mahfud MD

        Presiden Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Termasuk Tragedi 1965, Segera Kirim Instruksi Ini ke Mahfud MD Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui 12 peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HA) berat di masa lalu hingga berjanji akan memulihkan hak-hak korban.

        Hal ini diungkapnya usai menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (11/1/2023).

        Baca Juga: Ungkit Jasa PDIP Sampai Sebut Kasihan, Megawati dari Awal Sudah Ragukan Jokowi: 'Kau Pikir Hebat Apa Dia? Apa Pengalamannya?'

        "Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (11/1/2023).

        Dalam hal ini, Presiden menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat pada sejumlah peristiwa yakni:

        1. Peristiwa 1965-1966;

        2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;

        3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;

        4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989;

        5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998;

        6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998;

        7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999;

        8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;

        9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999;

        10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002;

        11. Peristiwa Wamena, Papua 2003; danĀ 

        12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

        Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Untuk itu, pemerintah akan berupaya memulihkan hak para korban secara adil dan bijaksana.

        "Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Presiden.

        Baca Juga: Pidato Megawati Ngalor Ngidul dari Narsis Ngaku Cantik Sampai Kasihani Jokowi, Netizen Menggema: Tidak Usah Terlalu Lebay, Bu

        Selain itu, Presiden menambahkan, pemerintah akan berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang berat pada masa yang akan datang. Presiden pun menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md untuk mengawal hal tersebut.

        "Saya minta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menkopolhukam untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik," lanjutnya.

        Baca Juga: Aceh Hingga Papua, 12 Pelanggaran HAM Berat Diakui Jokowi Telah Terjadi di Indonesia

        Lebih lanjut, Kepala Negara berharap upaya pemerintah tersebut dapat menjadi langkah berarti dalam pemulihan luka sesama anak bangsa.

        "Semoga upaya ini menjadi langkah berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Presiden.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: