Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ruwetnya Kasus Lukas Enembe, Sulit Ditangkap Hingga Muncul Dugaan Aliran Dana ke Kelompok OPM, KPK: Pejabat Ugal-ugalan!

        Ruwetnya Kasus Lukas Enembe, Sulit Ditangkap Hingga Muncul Dugaan Aliran Dana ke Kelompok OPM, KPK: Pejabat Ugal-ugalan! Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp11 miliar sejak September 2022 lalu. 

        KPK sendiri banyak menuai kritikan usai tak kunjung menangkap Lukas sejak penetapannya hingga berbulan-bulan kemudian. Prosesnya bahkan tampak 'berbelit' hanya untuk mengecek kesehatan Lukas Enembe, dokter dari KPK harus rela terbang ke Papua karena sang gubernur beberapa kali mangkir saat hendak diperiksa komisi antirasuah.

        Baca Juga: Ketum Demokrat AHY Diserang Habis-habisan usai Khawatirkan Kesehatan Lukas Enembe: Dia Lupa Prihatin dengan Nasib Warga Papua

        Usai ditangkap dan diterbangkan ke Jakarta beberapa hari lalu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan Lukas Enembe yang saat ini berstatus Gubernur Papua nonaktif itu adalah bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi.

        "Ini adalah peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hadirnya KPK di Papua, titik terjauh negeri kita, adalah peringatan untuk seluruh pelaku korupsi dan bukti kehadiran negara untuk keadilan masyarakat Indonesia di Papua," kata Firli Bahuri dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).

        Ia tak segan menyebut, Lukas Enembe adalah contoh pejabat publik yang ugal-ugalan dalam kebijakannya, termasuk penggunaan anggaran. Kasus Lukas Enembe pun diharap menjadi alarm bagi pejabat lain agar bisa lurus dalam pengelolaan anggaran dan tidak terjadi penyelewengan.

        "Peristiwa ini mengirimkan pesan dan kabar kepada seluruh birokrasi negara untuk jangan bermain-main dengan hukum dan dengan tindakan atau kelakuan koruptif. Tersangka, LE (Lukas Enembe), adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apa pun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum," tutur Firli.

        Petinggi OPM Minta Lukas Enembe Dibebaskan

        Tak lama usai Lukas Enembe ditangkap KPK, tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Benny Wenda mendesak agar KPK membebaskan Lukas Enembe. Ia menyebut, Lukas Enembe ditangkap atas tuduhan korupsi palsu. Hal tersebut diungkapkan melalui akun Twitter pribadinya.

        "Indonesia harus segera membebaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu," kata Benny melalui akun @BennyWenda dikutip pada Jumat (13/1/2023).

        Baca Juga: Prihatin dengan Kesehatan Lukas Enembe, Jhon Sitorus: AHY Kok Lebih Peduli Koruptor daripada Warga Papua?

        Benny juga mengatakan kalau Lukas tengah lumpuh karena penyakit yang dideritanya. Menurutnya, Lukas membutuhkan pertolongan medis.

        "Gubernur Enembe lumpuh dan membutuhkan perhatian medis segera. Sementara dia ditahan oleh Indonesia, nyawanya dalam bahaya," katanya.

        KPK Telisik Aliran Uang Lukas Enembe Ke OPM

        Terkait soal aliran uang di kasus Lukas Enembe, KPK menyatakan akan fokus melakukan pengumpulan alat bukti. Komisi antirasuah memastikan menelusuri soal aliran uang di kasus Lukas Enembe.

        "Terkait aliran uang, kami mengumpulkan alat bukti, pasti follow the money. Jadi, uang itu alirannya pasti kemudian kami telusuri, kami kaji dari sisi apakah bisa diterapkan Pasal-pasal lain selain Pasal suap dan gratifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, terkait dugaan aliran uang Lukas ke OPM, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

        Baca Juga: Pencucian Uang hingga Gratifikasi, KPK Kian Gencar Telusuri Aliran Dana dari Lukas Enembe

        Ali menyampaikan, setiap informasi yang berkembang pasti didalami, termasuk kemungkinan pengalihan atau penyamaran aset dari hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Lukas Enembe.

        "Kami pastikan KPK juga telusuri aliran uangnya dalam bentuk perubahan aset-aset atau ke mana aliran uang itu diberikan kepada pihak lain setelah diduga diterima oleh tersangka LE [Lukas Enembe] ini," ujarnya.

        "Kami pastikan juga didalami sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan Undang-undang lain seperti TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang]. Ini juga menjadi kajian kami di depan," imbuh Ali.

        Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Ia ditahan untuk 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023.

        Lukas disebut menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

        Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

        Baca Juga: Wapres Minta Pendukung Lukas Enembe Legawa

        Atas perbuatannya, politikus Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

        Sementara Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: