Penerima Bansos Tidak Tepat Sasaran, Mensos Risma Ajak Pemda Perbaiki Data DTKS Berbasis NIK
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, yang akrab disapa Risma, mengungkapkan saat ini pihaknya sedang melakukan pembaruan dan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Ia mengatakan perbaikan dan pembaharuan DTKS merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (pemda).
"Di undang-undang diamanatkan bahwa perbaikan data itu dilakukan oleh daerah," kata Risma dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tahun 2023 di Sentul International Convention Center, Bogor, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Carut-marut Sasaran Bansos, Mensos Risma: Ada Penerima Terdata Sebagai Direktur Perusahaan!
Mensos Risma mengajak pemda untuk turut berperan aktif dalam perbaikan data mengingat DTKS dijadikan acuan dalam penyaluran bansos baik di tingkat pusat maupun daerah. Salah satunya adalah acuan kepersertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
"Sekarang banyak daerah yang minta usul tambahan PBI Pak Menteri (Menteri Kesehatan). Saya sudah sudah usulkan untuk penambahan ke Bu Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani). Tapi yang disetujui baru PBI untuk disabilitas," katanya kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang juga menjadi narasumber di panel III.
Merujuk UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Risma menjelaskan DTKS setidaknya harus diperbaharui setiap dua tahun. Namun, menurutnya, perubahan data di lapangan sangat dinamis sehingga pembaharuan harus dilakukan dalam waktu yang lebih pendek.
Baca Juga: Mensos Risma Dorong Disabilitas Raih Prestasi: Setiap Orang Punya Kelebihan!
"Tapi dalam perkembangannya, (perubahan data akibat) kematian ini cepat sekali. Apalagi saat saya masuk itu Covid sehingga tak turunkan (perpendek perbaikannya). (Karena) kalau 6 bulan itu tidak mungkin karena pasti data itu sudah berubah karena yang meninggal banyak. Sehingga kemudian kita ubah data itu perbaikannya setiap bulan," katanya.
Lebih lanjut, Risma menuturkan perbaikan data dimulai dari penetapan kriteria fakir miskin oleh pemerintah pusat. Saat ini sudah dilakukan penyederhanaan kriteria calon penerima dari yang sebelumnya sebanyak 46 menjadi 9 kriteria. Calon penerima diusulkan oleh pemerintah di tingkat kelurahan atau desa dan kecamatan, kemudian diverifikasi oleh pemerintah tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk diteruskan ke Kemensos.
"Kemudian baru saya menetapkan usulannya dari daerah. Saya menetapkan data yang dipakai sebagai dasar untuk pemberian bantuan," kata mantan Wali Kota Surabaya ini.
Menurut Risma, terdapat empat pertimbangan dalam perbaikan data, yaitu parameter kemiskinan, bencana, evaluasi realisasi mingguan, dan kelahiran/kematian/perpindahan.
Baca Juga: KSP: Meski Belum Sempurna, Penyaluran Bansos Sudah Baik
"Hampir setiap hari ada bencana sehingga kemudian lahir orang miskin baru. Rumahnya hilang," ujarnya.
Dalam siklus perbaikan DTKS baru yang dipaparkan Mensos, dalam proses verifikasi dan validasi, DTKS dipadankan dengan data Dukcapil, BKN, AHU, dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk menghindari data eror seperti ASN dan pengurus perusahaan, yang tercatat di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) milik Kemenkumham, masuk dalam daftar penerima bansos.
Mensos juga menerapkan quality assurance dan penyediaan informasi publik seperti fitur "usul sanggah" untuk menjaga validitas data.
Saat ini, terdapat 148,7 juta jiwa yang terdaftar di DTKS. Data tersebut merupakan data valid yang sudah padan dengan Dukcapil. Mensos Risma juga memaparkan partisipasi pemda dalam verifikasi DTKS di mana sebanyak 33,8 juta data diperbaiki oleh pemda. Namun, sekarang terdapat 19,6 juta usulan baru yang harus diverifikasi dan divalidasi oleh pemda.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: