Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Kader Demokrat ini Sampai Daftar ke MK

        Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Kader Demokrat ini Sampai Daftar ke MK Kredit Foto: Instagram/Jansen Sitindaon
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jansen Sitindaon SH, MH, kader Partai Demokrat, menolak pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

        Jansen memberikan kuasa ke Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat untuk menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan oleh Dimas Brian Wicaksono cs dengan no 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.

        “Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, Jumat (20/1).

        Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa  memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu tertutup juga merupaka perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.

        Baca Juga: Demokrat Gerah dengan Kelakuan Anak Buah Surya Paloh yang Koar-koar Soal Cawapres Anies Baswedan: Jangan Sok Mendominasi!

        Mehbob menegaskan, sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia. 

        “Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.

        Kepala BHPP Partai Demokrat ini berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

        Baca Juga: NasDem Ingin Jadi Leader Lawan PDIP, Ditambah PKS dan Demokrat Rebutan Elektoral, Koalisi Pendukung Anies Makin Tak Tentu Arah?

        Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK.

        “Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” tandas Mehbob.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: