DPD Putuskan Tamsil Linrung Sebagai Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad: Biar La Nyalla Malu...
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Fadel Muhammad merespons hasil putusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI soal disahkannya Tamsil Linrung menjabat sebagai pengganti dirinya.
"Teman-teman berkumpul, sudah usulkan Tamsil Linrung dari wilayah saya, Timur. Biar supaya Bustami Zainudin tidak menang, La Nyalla malu," ujar Fadel saat ditemui wartawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Senin (23/1/23).
Baca Juga: Gugatan ke LaNyalla Ditolak PN Jakpus, Fadel Muhammad: Masak Hakim Tak Bisa Mengadili Persoalan!
Sebelumnya, diketahui bahwa berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Fadel pada Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Sekretaris Kelompok DPD di MPR Ajbar menuturkan bahwa Tamsil Linrung sah mengganti Fadel sebagai Wakil Ketua MPR.
Ajbar menjelaskan, dipilihnya Tamsil Linrung telah disepakati bersama dalam Rapat Paripurna DPD RI pada 18 Agustus 2022 lalu.
Buah dari Tidak Sepakatnya Fadel dengan Usul La Nyalla
Di samping itu, Fadel menyampaikan, dipilihnya Tamsil Linrung adalah usulannya yang tidak sepakat dengan nama yang diajukan La Nyalla Mattalitti, yakni senator asal Lampung, Bustami Zainudin.
"Itu pemilihan pada waktu itu, kita bersepakat tidak mau menerima usulan dari La Nyalla, usulan La Nyalla adalah Bustami yang dari Lampung," kata Fadel
Kendati demikian, Tamsil Linrung belum secara sah dilantik sebagai Wakil Ketua MPR. Pasalnya, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi penundaan pelantikan Wakil Ketua MPR unsur DPD.
Adapun alasan penundaan pelantikan disebabkan masalah internal dalam DPD yang perlu diselesaikan kembali.
Baca Juga: Ekonomi Moncer, Hukum Ditegakkan, Kinerja Jokowi Makin Disambut Apresiasi Positif Publik
Sementara, mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ajbar menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi MPR untuk melantik Tamsil Linrung sebagai pengganti Fadel di kursi Wakil Ketua MPR.
"Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat, maka tidak ada lagi alasan bagi MPR untuk menunda pelantikan Tamsil Linrung," katanya sebagaimana dikutip dari ANTARA, Kamis (19/1/23).
Usulan Bustami Zainudin Jadi Wakil Ketua MPR Dinilai Tak Sesuai Prosedur
Baca Juga: Fadel Muhammad Usulkan Bandara Gorontalo Ganti Nama Jadi Nani Wartabone
Fadel menuturkan, sebelumnya, La Nyalla sempat menemuinya untuk mengusulkan nama Bustami Zainudin. Selain itu, kata Fadel, La Nyalla juga mengajukan nama tersebut pada Ketua MPR, Bambang Soesatyo.
"Dia (La Nyalla) kehendaki dia (Bustami), mengatakan kepada saya tanggal 11 Agustus (2022), dan dia (La Nyalla) mengatakan pada Bambang Soesatyo tanggal 15 (Agustus 2022) jam 3 sore bahwa dia (Bustami) mau gantiin Fadel Muhammad di pimpinan MPR dengan saudara Bustami," jelas Fadel.
Padahal, Fadel menilai bahwa keputusan penggantinya tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Dia menyebut yang dilakukan La Nyalla dalam hal ini tidak etis dan melawan hukum.
Sudah Bawa Perkara ke Pengadilan, Gugatan Fadel Ditolak
Atas dasar hal tersebut, Fadel menegaskan bahwa pihaknya telah membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata Fadel, memutuskan menolak gugatannya ihwal pemberhentiannya sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD.
"Nah ini, perbuatan ini lah yang kita proses di PTUN dan pengadilan, dan pengadilan (negeri Jakarta Pusat) tidak mau (menggelar perkara). Jadi ya, suadara Tamsil sih nunggu saja karena itu kan perbuatan usulan dari pada teman-teman," jelasnya.
Adapun gugatan yang dilayangkan Fadel Muhammad kepada LaNyalla Mahmud Mattalitti ihwal perbuatan kurang menyenangkan.
Pasalnya, menurut Fadel, LaNyalla telah memaksakan menggelar sidang paripurna untuk menurunkan Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR yang disertai mosi tidak percaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar