Pemerintah Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas KSP Indosurya, Mahfud: Tak Boleh Kalah!
Melalui Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, ditegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
“Putusan kasus Indosurya membuat Indonesia terkejut, pemerintahnya dan rakyatnya. Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/01/2022).
Mahfud menuturkan, terdakwa jelas melanggar UU Perbankan pasal 46 karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Dia menilai, kalau alasannya adalah mengatasnamakan koperasi, 23.000 orang yang menyimpan dana di KSP tersebut bukan anggota koperasi.
Baca Juga: Menkop-UKM: Kasus KSP Indosurya, Preseden Buruk bagi Koperasi Simpan Pinjam
“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi. Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delictinya, karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, pemerintah juga segera melaksanakan putusan PKPU yang untuk mengambil asset milik KSP untuk dibagi kepada anggota. Mahfud juga menyinggung revisi UU Perkoperasian yang sudah mendesak dilakukan.
Oleh sebab itu, pemerintah akan memohon pengertian DPR untuk mempercepat revisi UU Koperasi karena sangat banyak penipuan berkedok koperasi. Diharapkan semua penipuan berkedok koperasi bisa diakhiri dan ditangkap.
Baca Juga: MenKopUKM Dorong Kerja Sama Nestle dengan Koperasi di Indonesia
“Masyarakat juga saya minta hati-hati agar tidak sembarangan menyimpan uang, pilih usaha yang resmi dan legal,” pungkasnya.
Sementara itu, MenkopUKM, Teten Masduki mengatakan, rapat koordinasi yang dilakukan untuk memastikan upaya hukum lebih lanjut yang dilakukan pemerintah dalam kasus KSP Indosurya.
Teten menyebut, bagi pemerintah yang penting saat ini dan menjadi prioritas menjalankan putusan PKPU agar aset-aset KSP Indosurya disita dan dibekukan lalu membayar kewajibannya kepada anggota yang mengalami kerugian.
Baca Juga: Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya
Adapun rapat koordinasi tersebut dilakukan bersama bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, Kabareskrim Komjen Polisi, Agus Adrianto, dan Deputi 3 KSP Bidang Perekonomian, Edy Priyono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Tag Terkait: