Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI merespons kasus pekerja perempuan yang haknya tak dipenuhi usai bekerja lembur yang belakangan ramai di media sosial.
Melalui media sosial Instagram, akun undercover.id, diketahui karyawan yang menuntut tersebut berasal PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.
Baca Juga: Gelar Istigasah Kebangsaan 2023, Ida Fauziyah Dorong Peningkatan Kualitas Kerja ASN Kemenaker
"Merespons pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur, tetapi mengaku tidak dibayar, Kemenaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini," ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemenaker Haiyani Rumondang, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (3/2/2023).
Haiyani, menyampaikan, pada Kamis (2/2/2023) kemarin, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.
"Jika terbukti benar, harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas. Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng untuk memastikan kasus tersebut," kata Haiyani.
Dia menegaskan, usai mengumpulkan keterangan dari berbagai sumber, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah akan turun ke perusahaan.
Haiyani berujar, apabila informasi tersebut benar, ada karyawan kerja lembur yang tidak dibayar upahnya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.
"Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani kasus ini," ujar Haiyani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: