Jelang Perppu Cipta Kerja Sah di DPR, Pemerintah Dengarkan Masukan Ahli dan Akademisi
Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan diskusi dengan sejumlah akademisi dan ahli dalam Konsultasi Publik mengenai Pelaksanaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU.
Airlangga menyampaikan para ahli dan akademisi tersebut antara lain Dr. Sofyan Djalil, Prof. Ahmad M Ramli (Unpad), Prof. Satya Arinanto (UI), Prof. Nindyo Pramono dan Prof. Nurhasan Ismail (UGM), Prof. Basuki Rekso Wibowo (Unas), Prof. Aidul Fitriciada Azhari (UMKT), Prof. Faisal Santiago dan Dr Ahmad Redi (Univ Borobudur), Dr. Ibnu Sina Chandranegara (UMT), Dzulfian Syafrian, S.E., M.Sc., Ph.D. (INDEF), dan Asep Ridwan, S.H., M.H. (AHP Lawfirm).
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja, Langkah Strategi Jokowi Hadapi Ketidakpastian Dinamika Ekonomi
"Pemerintah menyampaikan terima kasih atas masukan dan dukungan dari akademisi dan ahli, serta mencatat seluruh masukan dan menjadi perhatian dalam pelaksanaan Perppu Cipta Kerja dan proses pembahasan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU di DPR," ujar Airlangga, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (9/2/2023).
Dalam kesempatan tersebut, diketahui para ahli dan akademisi terkait mendorong DPR untuk dapat menyetujui Perppu Cipta Kerja dan menetapkannya dengan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
"Pemerintah optimis DPR dapat menyetujui Perppu Cipta Kerja dalam rangka upaya untuk meningkatkan investasi dan perluasan lapangan kerja yang dibutuhkan dan untuk mengantisipasi dinamika dan ketidakpastian perekonomian global," tegas Airlangga.
Menurut para ahli dan akademisi, hal tersebut akan menguatkan aspek kepastian hukum atas Perppu Cipta Kerja yang antara lain mengatur kebijakan afirmatif untuk UMKM, kemudahan perizinan berusaha, pelaksanaan investasi melalui Lembaga Pengelola Investasi (LPI), keberlanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN), dan juga terkait aspek ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kasus Morowali Berhubungan dengan UU Cipta Kerja?
Lalu, menurut Airlangga, kebijakan Perppu Cipta Kerja ini menjadi serangkaian strategi melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter yang responsif, dalam rangka menghadapi risiko ketidakpastian global serta kondisi perekonomian nasional.
"Di samping itu perlu dilaksanakan terus konsultasi publik atas RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU ke berbagai pihak dengan penerapan partisipasi yang bermakna (meaningful participation)," kata Airlangga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas