Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdy Sambo Dapat Vonis Hukuman Mati, Kamaruddin Simanjuntak: Tidak Ada Hal yang Meringankan

        Ferdy Sambo Dapat Vonis Hukuman Mati, Kamaruddin Simanjuntak: Tidak Ada Hal yang Meringankan Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus pembunuhan brigari J telah memasuki masa vonis pengadilan. Mengenai perkembangan yang ada, Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN Jaksel) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

        Kamaruddin Simanjuntak pun menilai Ferdy Sambo layak divonis mati dalam kasus yang menyita perhatian luas dari masyarakat itu.

        "Artinya, karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati," kata pengacara keluarga Brigadir J itu di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

        Baca Juga: Anies Baswedan Mohon Siap-siap, Rocky Gerung Blak-blakan Soal Kemungkinan Surya Paloh Kabur: Dia Itu...

        Vonis mati Ferdy Sambo sejatinya tidak terikat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, jaksa menuntut suami Putri Candrawathi itu dengan hukuman seumur hidup.

        "Ini namanya ultra petita yang artinya hakim tidak terikat dengan tuntutan, tetapi hakim bebas dan mandiri dalam membuat pertimbangan dan putusan," ujar Kamaruddin Simanjuntak.

        Ultra Petita adalah penjatuhan putusan oleh majelis hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan jaksa penuntut umum atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa penuntut umum.

        Majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice.

        "Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta serta, melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana semestinya secara bersama-sama," ujar Hakim Wahyu pada persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2).

        "...menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," imbuh Hakim Wahyu.

        Baca Juga: Eko Kuntadhi Mohon Buka Kuping Lebar-lebar! Giring Narasi Anies Baswedan Dekat dengan Rezim Soeharto, Ternyata Oh Ternyata Anies Itu...

        Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap ditahan. Putusan lain dalam vonis itu adalah membebankan biaya perkara kepada negara.(cr3/jpnn)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: