Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengajukan tujuh usulan perubahan materi dalam Revisi Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Johnny menyatakan usulan itu ditujukan agar dapat menjawab kebutuhan pelaksanaan yang ada serta merespons dinamika masyarakat.
"UU ITE kemudian diusulkan untuk direvisi kembali untuk pengaturan yang lebih baik, karena itu Pemerintah mengusulkan Rancangan Perubahan Kedua UU ITE bersama naskah akademis yang telah Bapak Presiden sampaikan kepada Ketua DPR RI pada 16 Desember 2021 lalu," ungkapnya dalam Rapat Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Kemenkominfo Klaim Tangani 683 Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan Disusupi Konten Judi Online
Dalam rapat tersebut, Johnny mengakui banyaknya polemik yang diakibatkan dari sejumlah pasal UU ITE. Bahkan, polemik tetap muncul kendati UU ITE pernah direvisi pada 2016.
"Revisi belum bisa menjawab kebutuhan dan pelaksanaan yang ada. Bahkan, implementasi beberapa pasal di lapangan dianggap kerap menimbulkan polemik. UU ITE kemdian diusulkan direvisi kembali untuk pengaturan yang lebih baik," kata Johnny.
Menkominfo menyatakan, dalam Rancangan Perubahan Kedua UU ITE, Pemerintah telah memperhatikan upaya peningkatan penataan dan pengaturan informasi dan transaksi elektronik. Setidaknya ada tujuh materi perubahan yang diusulkan, antara lain:
- Perubahan terhadap ketentuan ayat 1, ayat 3, dan ayat 4 pasal 27 mengenai kesusilaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan pemerasan dan/atau pengancaman dengan merujuk ketentuan KUHP.
- Perubahan ketentuan pasal 28 sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi yang menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen.
- Penambahan ketentuan pasal 28A di antara pasal 28 dan pasal 29 mengenai konten SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
- Perubahan ketentuan penjelasan pasal 29 mengenai perundungan (cyber bullying).
- Perubahan ketentuan pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
- Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda serta menambah pengaturan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas penyalahgunaan pelanggaran kesusilaan dalam pasal 27 ayat 1; dan
- Perubahan ketentuan pasal 45A terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Baca Juga: Situs Pemerintahan dan Lembaga Pendidikan Disusupi Konten Judi, Kemenkominfo Buka Suara
Selain tujuh materi perubahan tersebut, Menteri Johnny juga menyampaikan Kementerian Kominfo mengadakan diskusi publik pada tahun 2022 mengenai UU ITE, dan salah satu poin penting dalam usulan yang muncul selama diskusi publik tersebut adalah adanya masukan agar dalam revisi kedua UU ITE menyertakan norma Restorative Justice.
"Usulan ini direncanakan dimuat dalam UU ITE sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan dalam Pasal 45 ayat (5) UU ITE terkait bentuk aplikasi Restorative Justice," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas