Terbukti Tembak Brigadir J Hingga 4 Kali Sampai Kena Organ Vital, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan atau satu setengah tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hukuman ini didapatnya selaku terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis bagi mantan anak buah Ferdy Sambo itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso pada persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
Meski begitu, majelis hakim meyakini Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, berdasarkan hasil visum, Bharada E terbukti menembak Brigadir J dalam jarak dekat sebanyak empat kali.
Tembakan pertama yang diterima Brigadir J dari Bharada E adalah luka tembak yang masuk pada dada sisi kanan yang masuk ke dalam rongga dada sampai menembus paru-paru hingga akhirnya bersarang pada sela iga ke dekapan kanan bagian belakang dengan menimbulkan sayatan pada bagian punggung.
Yang kedua adalah luka tembak pada bahu kanan keluar pada lengan atas kanan. Kemudian, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri yang menyebabkan patahnya tulang rahang bawah serta menembus sampai bagian leher sisi kanan.
Dan yang keempat adalah luka tembak pada lengan bawah kiri bagian belakang yang menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.
Walau begitu vonis 1,5 tahun tetap dijatuhkan. Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara kepada penembak Yosua Hutabarat itu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar di persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan," ucap Wahyu.
Sontak vonis itu membuat ruang sidang bergemuruh. Tim penasihat hukum Richard dan pengunjung sidang langsung bersorak.
Adapun Richard yang dalam posisi berdiri langsung menunduk. Tamtama Polri itu menempelkan dua tangannya ke wajahnya. Majelis hakim dalam amarnya juga menyatakan hukuman untuk Richard dikurangi masa penahanan.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," imbuh Wahyu.
"Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-," ucap Wahyu. Vonis untuk Richard Eliezer itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Versi JPU
Empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terlebih dahulu menjalani sidang vonis.
Ferdy Sambo divonis pidana mati, sedangkan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Adapun Ricky dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty