Jelas Pelanggaran Pidana, Langkah Maju Anies Baswedan Tersandung Jeratan Pinjaman Sandiaga Uno!
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja menyorot tajam pengakuan terkait pinjaman dari Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Dirinya mengatakan bahwa hal tersebut jelas merupakan tindakan pidana, pasalnya mantan menteri pendidikan tersebut telah menerima sumbangan lebih dari batas yang ditentukan oleh Undang-Undang (UU) Pilkada.
Walau dia mengaku tak perlu membayar hal tersebut, dana yang telah didapatkan termasuk dalam dana kampanye karena ia telah memenangkan pesta demokrasi tersebut.
"Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana! Itu pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye," kata Bagja kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (14/2/2023) malam WIB.
Bagja menjelaskan, meski sumbangan dana Rp50 miliar itu merupakan pelanggaran ketentuan dana kampanye, tapi perkara itu sulit diusut. Pasalnya, Pilkada 2017 sudah selesai, bahkan Anies sudah selesai menjabat sebagai gubernur DKI pada 16 Oktober 2022.
"Biasanya kalau pilkadanya sudah selesai, ya tidak bisa diusut. Kecuali (pelanggaran dana kampanye ini) ditemukan di awal-awal masa jabatan. Ini kan udah selesai masa jabatannya, baru muncul. Aneh juga baru muncul sekarang, ini lah repotnya kita ini," ujar Bagja.
Baca Juga: Bersama Anies Baswedan, Amien Rais dan Partai Ummat Yakin Pertolongan Allah Akan Datang
Kendati begitu, Bagja akan memverifikasi sejumlah regulasi untuk memastikan batas kedaluwarsa sebuah perkara dugaan pelanggaran dana kampanye. Terlepas dari pengusutan perkara Anies, Bagja berharap, kasus serupa tidak muncul lagi saat gelaran Pemilu 2024.
Anies diketahui merupakan bakal calon presiden yang hendak berlaga dalam Pemilu 2024. Perkara sumbangan dana kampanye Anies ini sebelumnya diungkap oleh Waketum DPP Partai Golkar Erwin Aksa.
Dia menyebut mantan menteri pendidikan tersebut memiliki utang kepada Sandiaga Uno sebesar Rp 50 miliar saat Pilgub 2017.
Anies dan Sandi merupakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ketika itu. Adapun Erwin adalah tim pemenangan kampanye pasangan Anies-Sandi.
Setelah kabar utang itu beredar luas, Anies menyampaikannya klarifikasi. Anies tegas menyatakan bahwa uang Rp50 miliar itu bukan milik Sandi.
Dirinya secara tegas memberikan penjelasan, uang Rp 50 miliar itu berasal dari pihak ketiga untuk keperluan kampanye.
Pihak ketiga tersebut mengharuskan Anies dan Sandi mengganti uang tersebut apabila mereka tidak terpilih sebagai gubernur-wakil gubernur. Sebaliknya, utang tersebut dianggap lunas apabila Anies-Sandi menang.
"Jadi ada pihak ketiga yang mendukung kemudian saya menyatakan surat pernyataan utang, ada tanda tangan. Apabila kalah maka saya dan pak Sandi berjanji mengembalikan, jadi saya dan pak Sandi. Jadi itu selesai, itu yang terjadi," ujar Anies dalam sebuah wawancara di channel Youtube Merry Riana, Sabtu (11/2/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar